Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Perpanjangan Tax Amnesty Periode I, Pengusaha & Ekonom Bawa Usulan

Kalangan pengusaha dan ekonom membawa usulan perpanjangan batas waktu pelaksanaan program Tax Amnesty periode pertama yang bakal berakhir pada 30 September 2016 kepada Presiden Joko Widodo.
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Tax Amnesty. /Bisnis.com
Bisnis.com, JAKARTA – Kalangan pengusaha dan ekonom membawa usulan perpanjangan batas waktu pelaksanaan program Tax Amnesty periode pertama yang bakal berakhir pada 30 September 2016 kepada Presiden Joko Widodo.
 
Diluar agenda resmi, Presiden Jokowi melakukan pertemuan dengan 20 ekonom dan perwakilan asosiasi, seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) di Istana Merdeka, Kamis (22/9/2016).
 
Dalam kesempatan itu, Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani menyampaikan usulan pengusaha bahwa pelaksanaan tax amnesty memerlukan perpanjangan waktu dan mengusulkan agar periode I diundur sampai Desember 2016.
 
“Kami jelaskan alasannya. Dan Presiden Jokowi mengatakan akan segera ditindaklanjuti,” katanya usai pertemuan di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (22/9/2016).
 
Pertama, dia mengatakan saat diluncurkan pada Juli 2016, sosialisasi program juga baru dilaksanakan sehingga dinilai tidak maksimal. Saat itu, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai special purpose vehicle (SPV) juga menyusul.
 
Kedua, perihal konsolidasi perusahaan. Menurutnya, perlu waktu yang lebih panjang agar ribuan perusahaan melakukan konsolidasi terkait program tersebut dengan sejumlah proses dan tahapan di internal perusahaan.
 
Ketiga, perusahaan yang melantai di pasar modal memerlukan waktu dan tahapan yang lebih lama dalam menanggapi program itu. Dia mencontohkan prosedur pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) membutuhkan waktu 2x14 hari, atau hampir satu bulan, sehingga seharusnya diberikan keleluasaan.
 
Rosan menyatakan bahwa pihaknya langsung mengusulkan solusi kepada Presiden yaitu bagi para pengusaha yang berkomitmen untuk mengikuti tax amnesty, wajib menandatangani dokumen di atas materai pada 30 September ini, namun proses administrasinya dapat diundur hingga Desember.
 
“Jadi tidak perlu ada perubahan undang-undang. Dan beliau mengatakan wah itu bagus itu saya akan segera tindaklanjuti,” ujarnya.
  
Pengamat ekonomi UGM Tony Prasentiantono, yang juga hadir dalam pertemuan tersebut, menyatakan bahwa dalam diskusi tersebut memang disadari bahwa time table pelaksanaan tax amnesty periode I terlalu mepet.
 
“Intinya kita sepakat kalau ini sebaiknya diperpanjang. Cuma mundurnya berapa? Tadi ada berbagai macam ide. Menurut saya, [dimundurkan] sebulan saja,” ujarnya.
 
Dia mengkhawatirkan apabila periode I tax amnesty dimundurkan sampai Desember, banyak pihak yang menunda-nunda atau menyepelekan program tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper