Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) cq Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) mulai mensosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Direktur Aneka EBT Maritje Hutapea menyampaikan sosialisasi tersebut adalah melaksanakan amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menyatakan bahwa masyarakat baik perseorangan maupun kelompok orang yang mempunyai kepentingan atas substansi suatu rancangan peraturan perundang-undangan, berhak untuk memberikan masukan; dan untuk memperkaya substansi RPP tersebut dan menyempurnakan rumusan pasal-pasal yang telah disusun.
“RPP ini merupakan salah satu prioritas utama dalam Program Legislasi dan Regulasi Nasional Kementerian ESDM Tahun 2016 dengan status terakhir dalam persiapan untuk pembahasan antar Kementerian,"kata dia situs resmi kementerian, Minggu (4/9).
Adapun sosialisasi akan dilakukan dengan mengundang kementerian/lembaga dan stakeholder untuk memberikan masukan dan diharapkan dapat menyelesaikan hal tertunda.
Sehingga dapat menyempurnakan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan, sebelum dilanjutkan pada pembahasan antar Kementerian.
RPP Energi Baru & Terbarukan Mulai Disosialisasikan
Pemerintah mulai mensosialisasikan Rancangan Peraturan Pemerintah Tentang Energi Baru dan Energi Terbarukan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Annisa Lestari Ciptaningtyas
Editor : Rustam Agus
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
1 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
5 jam yang lalu