Bisnis.com, JAKARTA - Perjanjian jual beli listrik Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Sumsel 8 dengan kapasitas 2x620 megawatt akan direvisi untuk memastikan proyek senilai US$1,6 miliar tersebut tetap berlanjut.
Direktur Pengadaan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Iwan Supangkat mengatakan, perseroan akan merevisi perjanjian jual beli listrik dengan PT Bukit Asam (Persero) Tbk. selaku pengembang agar proyek tersebut bisa terus berjalan.
Dia menjelaskan selama ini pembangunan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbahan bakar batu bara mulut tambang tersebut terkendala karena belum ada kepastian pembangunan transmisi bawah laut arus searah (high voltage direct current/HVDC) Sumatra—Jawa.
Di dalam perjanjian jual-beli listrik yang ada, sebagai syarat melakukan penuntasan pembayaran, PLN dan PTBA harus menyertakan surat resmi bisnis atau letter of intent pembangunan transmisi bawah laut.
“[Persyaratan] itu nanti kami ubah, akan dihilangkan,” kata Iwan usai menghadiri rapat dengan Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Luhut Binsar Pandjaitan di Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Selasa (23/8).
Menurutnya, revisi tersebut bertujuan agar proyek pembangkit tersebut dapat dilanjutkan tanpa menunggu kepastian pembangunan transmisi bawah laut.
Dia menuturkan, listrik dari PLTU Mulut Tambang Sumsel 8 dapat disalurkan melalui transmisi bertegangan 500 kilovolt (kV) ke Sumatra dan Jawa.
Pembahasan revisi perjanjian jual beli listrik dari pembangkit yang berlokasi di Muara Enim, Sumatra Selatan itu masih dilakukan oleh PLN dan PTBA. Revisi tersebut ditargetkan selesai pada September 2016. “Paling lama September, habis itu bisa langsung [proyek berjalan].”
Sekretaris Perusahaan PTBA Adib Ubaidillah membenarkan bahwa revisi perjanjian jual beli listrik akan memungkinkan penyaluran listrik lebih fleksibel.
“Akan ada amendemen PPA [power purchase agreement/perjanjian jual beli listrik] supaya lebih fleksibel. Artinya, listrik bisa di jual ke Sumatra, bisa ke Jawa,” ujarnya saat dihubungi Bisnis (Selasa, 23/8/2016).
Adib memaparkan PTBA sudah tidak mempermasalahkan kepastian pembangunan transmisi bawah laut tersebut. Dengan demikian, listrik yang dihasilkan pembangkit mungkin tidak disalurkan ke Pulau Jawa seperti rencana awal.
Dia menegaskan bahwa proyek PLTU Sumsel 8 tetap bisa berjalan dengan kapasitas 2x620 MW. Bahkan, dana pembangunan proyek PLTU yang diperkirakan mencapai US$1,6 miliar diklaim siap dikucurkan.
Adib menjelaskan dana senilai US$1,2 miliar berasal dari The Export Import Bank of China yang perjanjiannya telah ditandatangani sejak Maret tahun lalu.
Sementara itu, terkait dengan proyek HVDC, Iwan mengatakan, PLN masih mengkaji proyek tesebut kendati sudah masuk dalam rencana usaha penyediaan tenaga listrik (RUPTL) 2016—2025.
Kajian tersebut meliputi pembahasan harga listrik, waktu kebutuhan listrik dari Jawa, dan kapasitas listrik yang akan dialirkan.
Berdasarkan catatan Bisnis, PTBA telah mendapatkan kepastian untuk menggarap proyek tersebut sejak Desember 2011. Pada September 2012, PTBA membentuk PT Huadian Bukit Asam Power (HBAP) yang merupakan perusahaan patungan dengan China Huadian Hong Kong, dengan porsi kepemilikan 45% PTBA dan 55% Huadian.
Perjanjian suplai batu bara untuk durasi 25 tahun ditandatangani PTBA dan HBAP pada bulan yang sama.