Bisnis.com, JAKARTA - Komite Anti Dumping Indonesia memulai penyelidikan atas barang impor Polyethylene Terephthalate yang diduga dilakukan dumping.
Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Ernawati mengatakan penyelidikan dilakukan atas permohonan Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filamen Indonesia (APSyFI) yang mewakili industri dalam negeri.
Dalam laporannya, asosiasi tersebut mengadukan dugaan dumping atas impor polyethylene terephthalate (PET) dengan nomor pos tarif 3907.60.10.00, 3907.60.20.00, dan 3907.60.90.00 dari Malaysia, Korea Selatan, dan China.
"Berdasarkan analisis KADI terhadap permohonan dari pemohon, terdapat impor PET yang diduga dumping, terjadi kerugian material bagi pemohon, dan hubungan kausal antara kerugian pemohon dengan impor produk PET dumping yang berasal dari negara yang dituduh," jelas Ernawati dalam siaran tertulisnya, Rabu (24/8/2016).
Nantinya, penyelidikan ini akan dimulai pada 22 Agustus 2016. Ernawati melanjutkan semua pihak yang berkepentingan baik industri dalam negeri, importir, eksportir, dan produsen negara yang dituduh untuk kooperatif dalam penyelidikan.
"Diharapkan pihak terkait memberikan informasi, tanggapan atau permintaan dengar pendapat yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping secara tertulis kepada KADI."
Adapun, total impor PET Indonesia pada 2015 sebesar 226.379 ton. Sebanyak 89% dari total impor tersebut berasal dari negara-negara yang dituduh dumping.