Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pelindo IV Dituding Memonopoli Bongkar Muat di Pelabuhan Makassar

PT Pelindo IV dituding melakukan praktik monopoli dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Makassar seiring dengan penghentian operasional sejumlah alat bongkat muat milik perusahaan swasta di pelabuhan tersebut.
Pelabuhan Makassar/Ilustrasi-Jibiphoto
Pelabuhan Makassar/Ilustrasi-Jibiphoto

Bisnis.com, MAKASSAR - PT Pelindo IV dituding melakukan praktik monopoli dalam kegiatan bongkar muat di Pelabuhan Makassar seiring dengan penghentian operasional sejumlah alat bongkat muat milik perusahaan swasta di pelabuhan tersebut.

Paling anyar, perseroan mengambil alih kegiatan bongkar muat komoditas gula rafinasi di Pelabuhan Makassar kendati sebelumnya pelaksanaan bongkar muat dilakukan oleh PT Wahana Intradermaga Niaga, salah satu perusahaan swasta pada segmen tersebut.

Manajer Operasional WIN Makassar, Andi Suryadi, mengatakan pihak Pelindo IV bahkan menyetop dan menahan seluruh peralatan bongkar muat milik perusahaan yang bersiap melakukan kegiatan bongkar atas muatan komoditas gula rafinasi dari MV Phoenix Nereid yang sandar di Pelabuhan Makassar.

"Mereka tahan alat milik WIN Makassar, maunya alat bongkar Pelindo IV yang digunakan. Padahal kami sudah melakukan kewajiban pembayaran tarif dan lainnya kepada Pelindo IV sebagai operator pelabuhan," katanya kepada Bisnis, Senin (22/8/2016).

Suryadi menjelaskan, tindakan Pelindo IV tersebut dinilai tidak memiliki dasar lantaran PT WIN secara rutin membayar biaya penumpukan alat bongkar muat sebesar Rp25 juta per bulan kepada perseroan, termasuk pula imbal jasa pemanfaatan dermaga.

Dia menjelaskan, jika kondisi tersebut terus berlanjut maka dikhawatirkan bakal dilakukan pada perusahaan bongkar muat lain dengan skala lebih luas yang mengarah pada praktik monopoli layanan kepelabuhanan pada segmen bongkar muat.

Di sisi lain, kondisi itu juga bersinggungan dengan kebijakan Kementerian Perhubungan RI yang telah mengeluarkan surat edaran No. PP.001/3/20/DJPL.16 tertanggal 8 Agustus 2016 tentang Penghapusan Monopoli Dalam Usaha Kepelabuhanan, di mana mengacu pula pada UU No. 17/2008 Tentang Pelayaran.

Sementara itu, Corporate Secretary Pelindo IV Baharuddin yang dimintai klarifikasi terkait dengan hal tersebut enggan berkomentar.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Amri Nur Rahmat

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper