Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

LISENSI FLEGT: Di Uni Eropa, Mebel Indonesia 20 Kali Lebih Mahal dari China

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meyakini Indonesia dapat mengungguli China dan Vietnam dalam memperebutkan pasar mebel di Uni Eropa seiring dengan pemberlakuan lisensi Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT).
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan meyakini Indonesia dapat mengungguli China dan Vietnam dalam memperebutkan pasar mebel di Uni Eropa seiring dengan pemberlakuan lisensi  Forest Law Enforcement, Governance, and Trade (FLEGT).

Sebagaimana diketahui, Indonesia berhak mendapatkan lisensi FLEGT atas sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK). Dengan lisensi itu, produk industri kehutanan termasuk mebel tidak lagi terkena uji tuntas—yang memakan waktu dan biaya—saat masuk ke 28 negara anggota Uni Eropa.

Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan KLHK Rufi'ie mengatakan lisensi FLEGT memungkinkan produk mebel Indonesia dihargai lebih mahal dibandingkan negara kompetitor. Karena itu, negara produsen kayu seperti China dan Vietnam pun tengah menjajaki pemberlakuan sertifikat legalitas kayu guna mendapatkan lisensi FLEGT.

“Mebel kita yang masuk ke Uni Eropa 10 sampai 20 kali lebih mahal dibandingkan China. Ini karena faktor bahan baku, pengerjaan, dan kualitas yang dapat dipertanggungjawabkan,” katanya dalam acara Sosialisasi Lisensi FLEGT Indonesia di Jakarta, Senin (22/8/2016).

Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari KLHK Ida Bagus Putera Parthama menambahkan pemerintah selalu membuka pintu bagi negara lain untuk mempelajari SVLK. Dengan demikian, Indonesia dapat memberi sumbangsih dalam mempromosikan tata kelola kayu secara lestari.

“Ini bukan untuk bantu kompetitor, tapi semata agar kayu yang diperdagangkan di dunia itu legal. Kami tidak menutup diri agar banyak negara menerapkan hal yang sama seperti SVLK,” katanya di tempat yang sama.

Sebagaimana diketahui, Parlemen Eropa dan Dewan Eropa telah meratifikasi Voluntary Partnership Agreement (VPA) terkait FLEGT dengan Indonesia. Pada 15 November 2016, Indonesia dijadwalkan untuk pertama kalinya mengapalkan produk industri kehutanan yang sudah berlisensi FLEGT.

Selama menunggu masa itu, masing-masing negara anggota Uni Eropa akan mempersiapkan Otoritas Kompeten (Competent Authority) yang nantinya menerima produk Indonesia tanpa harus uji tuntas.

Saat ini, Indonesia menguasai 11% pangsa pasar produk industri kehutanan di Uni Eropa. Bahkan, pangsa pasar untuk kayu tropis lebih besar yakni sebesar 33%.

Pada 2002, hanya 20% saja produk kayu Indonesia yang terverifikasi. Namun, sejak SVLK berlaku sebagai syarat ekspor pada 2012, angkanya tahun lalu menjadi 90%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper