Bisnis.com, JAKARTA--Pemerintah bakal melakukan proyek percontohan (pilot project) program waste to energy di tujuh kota besar Indonesia.
"Ini sebagai salah satu wujud konkrit komitmen pemerintah Indonesia pada Konferensi perubahan iklim (COP) 21 di Paris yaitu mengembangkan energi baru terbarukan yaitu dengan program percontohan waste to energy pada tahun 2017 atau paling lambat tahun 2018,"kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Dirjen EBTKE) Rida Mulyana di Jakarta Jumat (5/8).
Rida menambahkan saat ini energi sudah menjadi kebutuhan pokok dan modal pembangunan dengan demikian harus mendapatkan perhatian serius. "Energi sebagai kebutuhan pokok dan modal pembangunan dengan sendirinya harus menjadi urusan bersama dan perhatian,"kata dia.
Selain dengan pengembangan energi terbarukan, lanjut Rida, dilakukan juga upaya konservasi energi hanya saja walaupun terkesan mudah namun dalam pelaksanaannya terdapat banyak tantangan. "Tiga faktor sukses konservasi yaitu teknologi, penghematan dan habit kelihatannya mudah tapi banyak tantangannya pasalnya energi di Indonesia masih murah, orang jadi tidak aware, tantangannya bagaimana menjadikan hemat energi menjadi budaya dan kebiasaan.
COP21 di Paris mengadopsi Kesepakatan Paris (Paris Agreement) yang bertujuan untuk menjaga kenaikan suhu rata-rata tidak mencapai 2 derajat celcius di atas suhu sebelum masa Revolusi Industri dan mengupayakan lebih lanjut hingga tidak lebih dari 1,5 derajat celcius. Kesepakatan Paris juga merupakan basis legal implementasi sehingga pengendalian perubahan iklim di tingkat internasional menjadi universal dan harus dilaksanakan oleh serta mengikat secara legal.
Selain itu, COP21 di Paris juga menekankan pentingnya peran semua pemangku kepentingan untuk menjamin tercapainya tujuan mulia tersebut. Dalam hal ini, pemerintah perlu mengajak peran serta non state actors, yaitu pemerintah daerah, pelaku bisnis, Lembaga Swadaya Masyarakat, akademisi dan peneliti, semaksimal mungkin.
Indonesia sebagai negara kepulauan yang rentan terhadap dampak perubahan iklim, perlu menindaklanjuti Kesepakatan Paris tersebut dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Tindak lanjut yang dimaksud dapat dikelompokkan ke dalam tujuh kelompok utama, yaitu 1) aspek legal, 2) aksi mitigasi, 3) aksi adaptasi, 4) dukungan aksi terhadap upaya implementasi, 5) pelaporan dan transparansi, 6) peran non state actors dan 7) lobi global.