Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

KAWASAN BERIKAT: DJBC Percepat Izin TPB

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis data investasi tempat penimbunan berikat atau TPB yang menggeliat dan mampu menyerap ribuan tenaga kerja di Indonesia.

Bisnis.com, JAKARTA- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan merilis data investasi tempat penimbunan berikat atau TPB yang menggeliat dan mampu menyerap ribuan tenaga kerja di Indonesia. TPB merupakan bangunan, tempat atau kawasan yang memenuhi persyaratan tertentu yang digunakan untuk menimbun, mengolah, memamerkan dan/atau menyediakan barang untuk dijual dengan mendapatkan penangguhan bea masuk.

Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan, sepanjang Juni 2016, direktorat jenderal tersebut menerbitkan izin kepada pengusaha Tempat Penimbunan Berikat (TPB) dengan nilai investasi lebih dari Rp800 miliar.

“Dari jumlah nilai investasi itu, secara total menyerap lebih dari 13.000 tenaga kerja,” ujarnya, Minggu (17/7). Dia melanjutkan, berbagai izin tersebut diberikan kepada beragam perusahaan manufaktur yang bergerak pada bidang garment, furniture, sepatu sampai dengan perusahaan pengolahan kelapa sawit. Data DJBC menyebutkan sebanyak 10 perusahaan diberikan izin sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) atau Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) dengan proses pengeluaran izin kurang dari 10 hari.

Dia menjelaskan bahwa proses pemberian izin sebagai pengusaha TPB (Perdirjen) Bea dan Cukai No. 35/2013. “Rata-rata proses pemberian izin yang dilakukan Bea Cukai hanya sekitar 5 hari kerja,” ungkapnya. Menurutnya, TPB merupakan fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai dimana pengusaha dapat menerima insentif fiskal berupa penangguhan pembayaran bea masuk.

Harapannya, keberadaan fasilitas tersebut dapat memperlancar arus barang impor atau ekspor serta meningkatkan produksi dalam negeri. PENGAWASAN Meskipun mempercepat proses pemberian izin, menurutnya, DJBC tidak melalaikan fungsi pengawasan terhadap kawasan berikat untuk menghindari terjadinya berbagai pelanggaran administratif maupun yang menjurus ke pidana kepabeanan. Pengawasan itu, lanjut Deni, dilakukan dengan cara melakukan audit sexara rutin dan terperinci. Belum lama ini, DJBC menemukan berbagai pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tekstil di kawasan berikat dalam audit importasi tekstil yang masih berlangsung hingga akhir tahun mendatang. Deni mengungkapkan, saat ini Direktorat Audit masih melakukan audit importasi tekstil di kawasan berikat.

Dari hasil audit terhadap berbagai perusahaan yang telah selesai dilaksanakan, jajarannya menemukan ada tujuh perusahaan yang kedapatan melakukan pelanggaran. “Dari tujuh perusahaan itu, terdapat 14 jenis kesalahan. Bisa saja satu perusahaan melakukan satu kesalahan, tapi ada juga satu perusahaan melakukan dua sampai tiga kesalahan,” ungkapnya.

Adapun beberapa kesalahan yang ditemukan oleh tim audit misalkan terkait kesalahan tarif, kesalahan tarif dan kepabeanan, pengeluaran barang tanpa seizin pejabatan kantor pelauanan yang berwenang, barang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi, dan pengusaha tidak dapat mempertanggungjawabkan barang yang seharusnya ada. Berdasarkan data DJBC, sejak 2014 hingga April 2016, ada 59 jenis pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan tekstil di kawasan berikat dengan total jumlah tagihan mencapai Rp54,2 miliar.

Deni mengatakan DJBC juga mengambil langkah monitoring, evaluasi dan penyampaian masukan kepada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) serta Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC) selaku kantor pemantau mengenai hasil audit, untuk dapat diteruskan kepada pelaku usaha sebagai bahan edukasi. Menurutnya, jumlah perusahaan yang kedapatan melakukan pelanggaran berikut sekian jenis pelanggaran tersebut kemungkinan besar akan terus bertambah mengingat Direktorat Audit masih melakukan audit importasi tekstil di kawasan berikat hingga akhir tahun mendatang


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper