Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah dinilai perlu mencermati proses judicial review atau uji materi terkait dengan Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty ke Mahkamah Konstitusi.
Ketua Umum HIPMI Tax Center Ajib Hamdani mengatakan, hal tersebut perlu dilakukan agar psikologis warga negara yang memanfaatkan kebijakan tax amnsety tidak terganggu. Terlebih, masa kebijakan ini berlangsung singkat dan tarif akan naik per 3 bulan.
“Masalah yang perlu dicermati oleh pemerintah sekarang adalah agar proses judicial review ini tidak meresahkan atau mengganggu psikologis warga negara yang memanfaatkan tax amnesty. Sebab, argo waktu terus berjalan dan tarif tax amnesty akan naik per tiga bulan. Maka, justru kerugian ada di pihak warga negara yang hanya wait and see menunggu proses judicial review berjalan," ujar Ajib dalam keterangan resmi yang diterima Bisnis.com di Jakarta, Jumat (15/7/2016).
Untuk itu menurut Ajib, pemerintah perlu memberikan edukasi dan sosialisai kepada warga negara untuk dapat memanfaatkan kebijakan tax amnsety yang hanya berlaku sekali seumur hidup. Pemerintah dapat menggandeng para stakeholder pengusaha dalam melakukan sosialisai, edukasi, guna meyakinkan warga negara bahwa tax amnesty adalah kesempatan yang layak dimanfaatkan.
“Yang jelas, Undang-undang tax amnsety ini bukanlah sebuah jalan keluar bagi koruptor supaya lolos dari jerat hukum. Seluruh warga baik dari kalangan pengusaha perorangan, atau korporasi ketika lalai dalam membayar kewajiban pajak, tetap akan dikenakan sanksi administratif, bahkan sanksi pidana bila memang terdapat unsur pidana,” tambah Ajib.