Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

HARGA DAGING MAHAL : Kementan Usulkan Revisi UU Agar Sapi Siap Potong Legal Diimpor

Pemerintah menempuh segala cara untuk menurunkan harga daging. Teranyar, pelarangan importasi daging sapi siap potong direncanakan untuk dicabut.
Ilustrasi daging sapi lokal/Antara-Irwansyah Putra
Ilustrasi daging sapi lokal/Antara-Irwansyah Putra

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah menempuh segala cara untuk menurunkan harga daging. Teranyar, pelarangan importasi daging sapi siap potong direncanakan untuk dicabut.

Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan pihaknya segera mengusulkan revisi pasal dalam UU Nomor 41/2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, agar sapi siap potong diperbolehkan untuk diimpor.

Berdasarkan perhitungannya, nilai jual daging impor sapi siap potong malah lebih rendah 33% bila dibandingkan dengan harus mengimpor sapi bakalan, yang merupakan jenis sapi yang selama ini diizinkan untuk diimpor.

Sapi siap potong sendiri merupakan sapi yang sudah cukup usia untuk langsung dipotong setelah diimpor sedangkan sapi bakalan perlu waktu 3-4 bulan sebelum siap untuk dipotong.

Selama ini, Amran mengatakan keuntungan importasi sapi bakalan adalah harganya yang lebih murah dan dimaksudkan untuk menambah lapangan kerja di dalam negeri.

“Tetapi harganya malah lebih tinggi dari sapi siap potong dari Australia. Ide awalnya kan agar harga lebih rendah daripada mengimpor langsung, tetapi yang terjadi saat ini terbalik. Makanya kami usulkan untuk direvisi,” katanya, di Kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (14/7/2016).

Selain itu, Amran mengatakan relaksasi aturan daging secondary cut dalam Peraturan Menteri Pertanian No. 28//2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia akan segera terbit.

Nantinya, impor daging secondary cut yang selama ini ditutup bagi swasta akan dibuka. Adapun, impor daging sapi jenis ini sampai saat ini hanya boleh diimpor dalam keadaan tertentu oleh BUMN dan BUMD yang ditunjuk saja.

Menurut Amran, apabila dua peraturan tersebut direvisi maka sejumlah harga sapi, daging, dan jeroan bisa mengalami penurunan yang cukup signifikan.

“Regulasi kementan hari ini paling lambat besok kami cabut, untuk secondary cut bisa masuk ke pasar nanti,” ujarnya.

Saat ini, dia mengatakan 7 perusahaan importir besar telah berkomitmen untuk menurunkan harga daging di kisaran Rp80.000/kg.

Dia mengklaim rencana relaksasi ini tetap akan memproteksi peternak kecil

“Kami melindungi peternak kecil, karena impor di Jabodetabek ini 90 % impor, kami mengisi jabodetabek dulu. Lumbung-lumbung sapi lokal itu [NTB dan NTT] kami tidak isi,” jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper