Bisnis.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengatakan undang-undang dan satu peraturan menteri pertanian tentang peternakan menghambat perkembangan peternakan.
Yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Akibatnya, Jokowi geram terhadap undang-undang dan satu peraturan menteri pertanian itu yang menghambat perkembangan peternakan dan memberikan keuntungan kepada pihak-pihak tertentu, dan menyebabkan harga daging dipasaran menjadi mahal.
"Ini tidak betul. Harus segera direvisi. Kalau tidak, kita akan terus-menerus membeli daging dengan harga mahal. Tidak kompetitif," kata Presiden Joko Widodo sambil menunjukkan dua foto kopi peraturan itu di Istana Negara Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Hal tersebut disampaikan presiden saat bertatap muka dengan sejumlah redaktur media massa, yang juga dihadiri oleh Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Pertanian Amran Sulaiman, Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki, serta Juru Bicara Presiden Johan Budi.
Presiden tidak bersedia menyebutkan peraturan apa yang dimaksud. "Nanti biar pak menteri pertanian yang menjelaskan," katanya.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan ketentuan yang dimaksud Presiden adalah Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 58/Permentan/PK.210/11/2015 tentang Pemasukan Karkas, Daging, dan atau Olahannya ke Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia.
Menurut Amran, apabila dua peraturan tersebut direvisi maka sejumlah harga sapi, daging, dan jeroan bisa alami penurunan cukup signifikan.
Presiden mengatakan saat ini penguasaan peternakan, khususnya sapi dan daging sapi, sangat luar biasa karena sudah dikuasai oleh sejumlah pihak mulai dari hulu ke hilir hingga ke kapal.
Saat ini, kata Presiden, banyak peraturan yang sangat tidak masuk akal seperti ketentuan larangan impor sapi siap potong, sementara sapi bakalan boleh impor. "Harusnya, sapi bakalan dan sapi siap potong boleh diimpor. Kenapa bisa ada perbedaan seperti itu?" kata Presiden.
Presiden mengatakan dalam waktu dekat dirinya akan merevisi peraturan-peraturan yang menghambat perkembangan peternakan di Indonesia sehingga untuk mencegah monopoli pihak tertentu sehingga bisa terjadi suatu persaingan yang adil.
Selain itu, Jokowi juga mempertanyakan alasan dilarangnya impor jeroan sapi yang dianggap berasal dari ternak sapi yang tidak sehat di negara asalnya. "Lha wong jeroan yang diimpor juga berasal dari sapi yang kita impor dari negara sama. Masak di negara asal jeroan mengandung penyakit lalu tiba di Indonesia tidak mengandung penyakit? Aneh-aneh saja," kata Jokowi.
Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan dampak adanya revisi maka harga sapi siap potong yang saat ini sebesar Rp27.000 per kilogram dan sapi bakalan yang saat ini Rp40.000 per kilogram akan turun masing-masing 33%.
Demikian juga harga daging sapi dipasaran yang saat ini mencapai Rp90.000 per kilogram-Rp120.000 per kilogram, dengan adanya revisi dua peraturan bisa turun menjadi Rp75.000 per kilogram.
Untuk harga jeroan, kata Amran, yang sekarang ini harganya Rp60.000 per kilogram bisa turun menjadi Rp20.000 per kilogram-Rp30.000 per kilogram jika peraturan itu direvisi.