Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Inpres Percepatan Pemenuhan Rumah MBR Terbit

Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi Presiden nomor 5/2016 dalam upaya melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah.
Foto udara perumahan di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (5/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa
Foto udara perumahan di kawasan Tangerang, Banten, Selasa (5/5/2015)./Antara-M Agung Rajasa

Bisnis.com, JAKARTA --Presiden Joko Widodo mengeluarkan instruksi Presiden nomor 5/2016 dalam upaya melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sesuai Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah.

Instruksi Presiden nomor 5/2016 tentang Pemberian Pengurangan dan/atau Keringanan atau Pembebasan Pajak Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHATB) Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Umum Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tersebut disahkan pada 22 Juni lalu.

Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet (30/6/2016), Inpres tersebut ditujukan kepada Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta, dan para bupati/walikota.

Presiden menginstruksikan agar pejabat  mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka pemberian kemudahan/bantuan pembangunan dan perolehan rumah umum bagi MBR berupa pemberian pengurangan dan/ atau keringanan atau pembebasan pajak BNPHATB dan retribusi IMB berdasarkan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setelahnya, pemerintah daerah diharuskan segera menetapkan tata cara dan petunjuk teknis pemberian pengurangan dan/atau keringanan atau pembebasan Pajak BNPHATB dan retribusi IMB kepada MBR dengan Peraturan Kepala Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Dalam beleid itu, Gubernur DKI Jakarta diminta untuk melaporkan secara berkala kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Sementara Bupati/Walikota diinstruksikan untuk melaporkan secara berkala kepada Gubernur selaku Wakil Pemerintah Pusat di Daerah. Selanjutnya,  Gubernur melaporkan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri.

Instruksi Presiden tersebut diterbitkan dengan pertimbangan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat (6) dan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan Kawasan Permukiman.

Selain itu, beleid tersebut juga sebagai upaya melakukan percepatan pemenuhan kebutuhan rumah umum bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sesuai Program Nasional Pembangunan Sejuta Rumah.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Irene Agustine
Editor : Rustam Agus

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper