Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Harga Daging Sapi Tak Kunjung Turun, Feedloter Yakin Menang Lawan KPPU

Perusahaan feedloter sapi meyakini materi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri.
Daging sapi/Antara
Daging sapi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Perusahaan feedloter sapi meyakini materi putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha dapat dibatalkan oleh pengadilan negeri. Hal ini terkait dengan putusan KPPU yang memutus bersalah 32 feedloter lantaran menahan pasokan sapi di rumah pemotongan hewan di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi.

Kuasa Hukum sepuluh feedloter Rian Hidayat dari kantor hukum Total Consulting mengatakan pihaknya akan membeberkan bukti baru di pengadilan. Bukti terkait komparasi harga tersebut, dinilai berkekuatan hukum yang kuat untuk menjadi pertimbangan majelis hakim agar memenangkan perkaranya.

"Seperti diketahui, harga daging sapi setelah putusan KPPU pada April tidak kunjung turun, malah ada kenaikan," katanya kepada Bisnis, Selasa (22/6).

Seharusnya, apabila dakwaan KPPU terbukti benar bahwa feedloter menahan pasokan, maka harga logikanya turun.

Adapun Rian mewakili terlapor I PT Andini Karya Makmur, Terlapor V PT Andini Agro Loka, Terlapor XXII PT Kariyana Gita Utama, Terlapor XXIX PT Kadila Lestari Jaya, Terlapor XXX CV Mitra Agro Sangkuriang dan Terlapor XXX1 CV Mitra Agro Sampurna.

Selain itu dia juga mewakili Terlapor XI PT Great Giant Live Stock, Terlapor XXV PT Nusantara Tropical Farm, Terlapor XXI PT Widodo Makmur Perkasa dan Terlapor XV PT Pasir Tengah.

Berdasarkan riset di lapangan, harga daging di feedloter meroket naik setelah putusan dari KPPU, jika dibandingkan dengan harga sebelum kuota dipangkas dan setelah kuota dipangkas.

Rian menjelaskan harga daging sapi di feedloter pada April naik 18,14% menjadi Rp43.900 per kg dibandingkan dengan harga sebelum pemangkasan kuota yaitu Rp37.157.

Adapun harga daging pada April juga merangkak naik 9,8% dari harga setelah pemangkasan kuota di kisaran Rp39.965.

"Jika putusan KPPU benar adanya bahwa kami menahan pasokan, ya harga harusnya sudah turun. Tapi ini malah semakin naik," terangnya.

Dia menerangkan kenaikan harga daging di feedloter murni karena sistem supply dan demand, bukan karena ada kartel.

Lagipula, dia membantah dakwaan KPPU yang menyebut feedloter tidak merealisasikan kuota impor di atas 80%. Dirinya menjamin kliennya telah melaksanakan kuota impor dari pemerintah di rentang 90%-99%.

"Kalaupun kami tidak melaksanakan impor maka kami sudah dipidanakan. Nyatanya kepolisian tidak menemukan bukti penimbunan apapun," jelasnya.

Feedloter juga menolak bertanggung jawab atas naiknya harga daging di end user yang mencapai di atas Rp90.000 per kg. Menurutnya, harga di pasar bukanlah cakupan dari feedloter.

Daging dari feedloter masih harus menempuh jalur panjang untuk sampai di end user, mulai dari Rumah Pemotongan Hewan, jagal, retailer hingga pedagang.

"Harga di pasar tidak terkontrol kenapa kami yang dikecam dan disuruh tanggung jawab," tuturnya.

Rian telah mengajukan pembatalan putusan KPPU di lima Wilayah pengadilan negeri berbeda yaitu di Lampung, Subang, Cianjur, Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Menanggapi, Ketua KPPU M. Syarkawi Rauf mengatakan lembaganya belum mendapatkan kabar perihal pembatalan putusan oleh feedloter hingga berita ini diturunkan.

"Kami belum dapat info apa-apa sampai sekarang," katanya kepada Bisnis.

Nantinya, pengajuan dari feedltoer akan dikumpulkan di satu pengadilan negeri saja.

Syarkawi mejelaskan putusan KPPU telah berdasarkan pada fakta di lapangan. Ke-32 importir secara bersama-sama telah menahan pasokan sapi ke Rumah Pemotongan Hewan.
Sehingga, RPH yang biasanya memotong 30 ekor sapi per hari, menjadi hanya 8 ekor per hari. Hal itu menyebabkan jagal mogok memotong sapi akibat pasokan dibatasi oleh feedloter.

Akibatnya, harga daging sapi pernah tembus Rp140.000 per kg pada lebaran tahun lalu.

"Itu bukti yang kuat untuk mengatakan adanya kartel di antara feedloter besar," ucapnya.

Terkait harga daging sapi yang masih melambung di tingkat end user, hal itu ada pada kesalahan regulasi. Pihaknya akan melakukan advokasi kebijakan dengan kementerian terkait yakni Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper