Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anggaran Dipotong Pemerintah, KPPU Kewalahan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengalami pemotongan anggaran dari pemerintah akibat dampak dari penerimaan pajak negara yang rendah pada awal tahun ini.
Logo KPPU
Logo KPPU

Bisnis.com, JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha mengalami pemotongan anggaran dari pemerintah akibat dampak dari penerimaan pajak negara yang rendah pada awal tahun ini. Hal ini diakui menghambat proses investigasi perkara di lembaga milik negara itu.

Berdasaran Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2016, KPPU memperoleh anggaran sebesar Rp132,3 miliar. Kebijakan pemotongan anggaran yang dilakukan oleh pemerintah sebesar Rp27 miliar. Sehingga anggaran yang dimiliki KPPU tersisa Rp105,3 miliar.

Ketua Umum KPPU Syarkawi Rauf mengatakan potongan tersebut dinilai cukup besar dan berpotensi menggangu kinerja lembaga yang dia pimpin. Pasalnya, KPPU sejatinya membutuhkan suntikan dana untuk melakukan berbagai tugas dan kewaiban yang diamanahkn kepada komisi, seperti penanganan perkara, investaigasi, penelitian, kajian sumber perkara dan keperluan merger.

“Anggaran kami itu tidak banyak dan ini harus dipotong. Pemotongan Rp27 miliar itu sangat signifikan,” katanya saat kunjungan ke redaksi Bisnis Indonesia, Rabu (8/6/2016).

Mantan Chief Economist Bank Negera Indonesia (BNI) Makassar ini menerangkan dengan adanya pemotongan anggaran maka akan menganggu proses investigasi yang kini sedang berjalan di KPPU. Selain itu, kebijakan pemerintah ini juga akan menghambat penegakan huku..

Padahal, pad atahun ini KPPU aktif menegakkan hukum berdasakan UU Persaingan Usaha di bidang otomotif, industri kesehatan, pendidikan hingga komoditas pangan. Hingga saat ini, KPPU mengusut 26 perkara terkait persaingan usaha tidak sehat. Adapun 9 di antaranya telah sampai tahap putusan sedangkan 17 sisanya masih proses persidangan.

Menurtnya, nasib 17 perkara yang sedang dalam proses persidangan ini bisa berhenti di tengah jalan apabila tidak ada alokasi dana. Pasalnya, tindakan investigasi yang dilakukan oleh tim investigator membutuhkan dana yang lumayan besar untuk menemukan indikasi kartel dari sejumlah perusahaan-perusahaan besar.

Mengenai masalah ini, sambungnya, pihaknya telah mengajukan keberatan ke Komisi VI DPR RI. Dia meminta agar pemerintah tidak memotong anggaran KPPU. Apalagi pihaknya mengklaim bahwa KPPU telah memberikan kontribusi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) pada kas negara.

Syarkawi memerinci pada awal hingga pertengahan tahun ini, KPPU telah menyumbang pendapatan ke negara dari berbagai kasus yang yang telah diputuskan oleh KPPU. Sebut saja, KPPU mendenda 32 feedloter sapi yang bersalah melakukan praktik kartel, sebanyak Rp117 miliar.

Selain itu, putusan kartel SMS pada industri telekomunikasi juga menyumbang Rp28 miliar dan kasus ban mobil sebesar Rp150 miliar.

“Dengan adanya denda yang disetorkan ke kas negara itu semoga dapat menjadi pertimbangan pemerintah untuk menangguhkan pemotongan anggaran ke KPPU,” ujarnya.

Apalagi, Syarkawi mengakui bahwa pihaknya membutuhkan dana untuk fokus menangani perkara kartel sepeda motor, kartel obat-obatan dan kartel unggas di paruh kedua tahun ini.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper