Bisnis.com, JAKARTA - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat sedikitnya 25,54 juta kawasan hutan negara dialokasikan untuk kepentingan industri besar, seperti perkebunan dan hutan tanaman industri.
Hal itu dipaparkan Bappenas dalam Strategi Nasional Akses terhadap Keadilan (SNAK) 2016-2019 terkait dengan pengelolaan tanah dan sumber daya alam. Data yang dipakai bervariasi, yakni dari 2012 sampai dengan 2014.
"Adanya ketidaksinkronan peraturan perundang-undangan sumber daya alam dan lingkungan dengan peraturan yang mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi," demikian keterangan SNAK, Kamis (19/6/2016).
Rincian penggunaan kawasan hutan itu adalah 23,90 juta hektare (IUPHHK-HA); 9,83 juta hektare (IUPHHK-HTI); 219.350 hektare (pelepasan untuk perkebunan); 219.350 (pinjam pakai tambang); dan 219.350 (IUPHHK-RE). Sehingga totalnya adalah25,54 juta.
Sedangkan alokasi untuk masyarakat, pemerintah hanya mengalokasikan total lahan sekitar 1,27 juta hektare. Ini terdiri dari hutan kemasyarakatan (80.833 hektare); hutan desa (67.737 hektare); hutan tanaman rakyat (168.448); dan pelepasan transmigrasi (962.000 hektare).
"Meskipun belum ada data resmi yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional, disinyalir 0,2% orang di Indonesia menguasai sekitar 56% aset nasional yang sebagiannya berupa tanah," demikian dokumen tersebut.
Hutan Negara, BAPPENAS: Ini Ketimpangan Penguasaan Industri vs Masyarakat
Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mencatat sedikitnya 25,54 juta kawasan hutan negara dialokasikan untuk kepentingan industri besar seperti perkebunan dan hutan tanaman industri
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Anugerah Perkasa
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium