Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

IMPOR ZONABASED: Jokowi Targetkan Realisasi Sebelum Ramadan

Kementerian Pertanian menargetkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengatur pemasukan daging dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) namun memiliki zona yang bebas wabah tersebut, dapat segera diterbitkan pada bulan ini.
Pedagang daging sapi melayani pelanggan./Antara-Zabur Karuru
Pedagang daging sapi melayani pelanggan./Antara-Zabur Karuru

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian menargetkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) yang mengatur pemasukan daging dari negara yang belum bebas penyakit mulut dan kuku (PMK) namun memiliki zona yang bebas wabah tersebut, dapat segera diterbitkan pada bulan ini.

Permentan tersebut merupakan regulasi turunan dari UU 41/2014 tentang Peternakan dan Keshatan Hewan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 4/2016 tentang Pemasukan Ternak dan/atau Produk Hewan dalam Hal Tertentu yang Berasal dari Negara atau Zona dalam Suatu Negara Asal Pemasukan.

Peraturan Pemerintah tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 10 Maret lalu dan disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM pada 14 Maret 2016. Dengan disahkannya PP ini, Indonesia untuk pertama kalinya dapat mengimpor daging dari negara yang belum bebas PMK.

Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian Muladno Bashar mengatakan Permentan yang mengatur impor daging dari zonebased tengah dievaluasi dan sudah memasuki tahap akhir, sehigga ditargetkan dapat segera diterbitkan.

“Sesuai permintaan Presiden [Joko Widodo] meminta agar realisasi impor daging India dapat segera dilakukan sebelum bulan Ramadhan tahun ini. Sekarang Permentan-nya sedang di-review oleh Biro Hukum Kementan,” kata Muladno dalam Roadshow on Indian Bovine Meat di Jakarta, Kamis (21/4/2016).

Muladno mengatakan setelah Permentan tersebut diterbitkan, Kementan akan segera melakukan pemeriksaan dan menetapkan rumah potong hewan (RPH) mana saja di India yang produknya dapat diekspor ke Indonesia.

“Sejauh ini sudah ada 30 RPH yang telah disubmit [kepada Ditjen PKH untuk diaudit], dokumennya sedang kami review. Kami belum dapat memastikan berapa banyak RPH yang produknya dapat diekspor ke Indonesia,” tutur Guru Besar Peternakan IPB tersebut.

Selama ini, impor daging dan sapi oleh Indonesia hanya berasal dari negara-negara yang bebas PMK. Dengan perhitungan efisiensi, Indonesia mengimpor rata-rata 600.000 ekor sapid an 80.000 ton daging per tahun.

Bisnis mencatat pro dan kontra masih menyelimuti kebijakan pembukaan impor daging kerbau dari India yang belum bebas dari wabah PMK. Apalagi, saat ini pasal yang mengatur impor berbasis zona dalam UU 41/2014 tengah diajukan judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Kendati demikian, pemerintah menilai harga daging di dalam negeri telah melonjak ke level yang terlalu tinggi jika dibandingkan dengan negara-negara lain yang berada dalam satu kawasan. Sebagai catatan, Malaysia, Filipina, dan Vietnam juga mengimpor daging kerbau dari India.

General Manager Agricultural and Processed Food Products Export Development Authority (APEDA), Kementerian Perdagangan dan Industri India Tarun Bajaj mengatakan India telah mengekspor dagingnya ke lebih dari 60 negara di seluruh dunia.

Negara itu menjamin kualitas rumah potong hewan dengan standar yang telah ditetapkan pemerintah. “Kami menerapkan standar HACCP ISO 22.000 dan memproduksi daging yang dipastikan halal,” kata Tarun pada kesempatan yang sama.

Tarun menyampaikan dari negara-negara yang menjadi tujuan ekspor India, Indonesia merupakan negara dengan konsumsi protein asal daging yang paling rendah yaitu di kisaran 2 kilogram per kapita per tahun. Adapun, Malaysia mengonsumsi 8 kilogram daging per kapita per tahun.

“Konsumsi per kapita Indonesia lebih rendah dari negara-negara lain. Hal ini karena harga dagingnya terlalu tinggi. Jadi masyarakat harus mengonsumsi lebih banyak untuk dapat mencukupi kebutuhan protein mereka,” jelas Tarun.

PP nomor 4/2016 memperbolehkan Indonesia mengimpor dari negara yang belum bebas PMK namun memiliki zona yang telah bebas PMK dalam keadaan tertentu.

Pasal 3 beleid tersebut menyebut pemasukan ternak dari negara yang belum bebas PMK dapat dilakukan dalam dua kondisi yaitu saat bencana alam dan perlunya cadangan stok ternak nasional untuk stabilisasi pasokan atau harga. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Dara Aziliya

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper