Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Diberi Fasilitas Gratis, 6.000 KK Berpeluang Jadi Transmigran Tahun Ini

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka peluang bagi 6.079 Kepala Keluarga (KK), untuk mengikuti program transmigrasi tahun ini. Transmigran akan diberi rumah dan fasilitas gratis hingga catu pangan (jaminan hidup).
Lahan pertanian. Transmigran yang sudah ditempatkan juga akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah lahan pekarangan dan lahan usaha. /Bisnis.com
Lahan pertanian. Transmigran yang sudah ditempatkan juga akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah lahan pekarangan dan lahan usaha. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) membuka peluang bagi 6.079 Kepala Keluarga (KK), untuk mengikuti program transmigrasi tahun ini. Transmigran akan diberi rumah dan fasilitas gratis hingga catu pangan (jaminan hidup).

“Tahun ini kami targetkan penataan persebaran penduduk transmigrasi sebanyak 6.079 KK. Tahun lalu, kami sudah berhasil menempatkan 3.568 KK dari target 4.336 KK. Semoga tahun ini target kita terealisasi semua,” ujar Menteri Desa PDTT, Marwan Jafar, Rabu (20/4/2016).

Pada 2015, Kemendesa PDTT telah membangun 3.620 rumah transmigran. Masih terdapat sisa 52 rumah, yang akan digunakan untuk penempatan transmigran tahun ini. “Rumah yang kami bangun 3.620 unit, masih ada sisa. Ini akan diisi oleh transmigran tahun ini,” ujarnya.

Menteri Marwan mengatakan transmigran ini akan mendapatkan bantuan rumah berikut jamban dan sarana air bersih. Mereka juga akan mendapatkan lahan siap garap, serta jaminan hidup beras dan nonberas selama 12 bulan untuk daerah lahan kering, dan 18 bulan untuk daerah lahan basah.

“Transmigran yang sudah ditempatkan juga akan mendapatkan sertifikat hak atas tanah lahan pekarangan dan lahan usaha. Layanan pendidikan dan kesehatan juga akan disediakan,” ujarnya.

Terkait hal tersebut, transmigran memiliki kewajiban.

  1. Bertempat tinggal menetap di permukiman transmigrasi.
  2. Memelihara kelestarian lingkungan
  3. Memelihara dan mengembangkan kegiatan usahanya secara berdayaguna dan berhasilguna
  4. Mempertahankan dan memelihara pemilikan tanah dan dan aset produksinya
  5. Memelihara hubungan yang serasi dengan masyarakat setempat serta menghormati dan memperhatikan adat istiadatnya
  6. Mematuhi ketentuan ketransmigrasian.


Dia mengatakan bagi yang ingin mengikuti program transmigrasi, bisa mendaftarkan diri di daerahnya masing-masing. Nanti daerah yang akan mengajukan usulan ke pusat. "Lengkapi persyaratannya dan silakan ikut seleksi,” ujarnya.

Persyaratan transmigran di antaranya, warga Indonesia; memiliki Kartu Tanda Penduduk; berkeluarga; berusia 18 - 50 tahun; belum pernah bertransmigrasi; berbadan sehat; memiliki keterampilan, dan; lulus seleksi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Fatkhul Maskur
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper