Bisnis.com, MEDAN - Pemerintah Provinsi Sumatra Utara meminta pemkab/pemkot menyiapkan anggaran khusus untuk pengawasan kapal yang menggunakan pukat hela (trawls). Pasalnya, semakin banyak nelayan yang mengeluhkan kelonggaran pengawasan.
Adapun, pelarangan penggunaan pukat hela tercantum dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.2/2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik (seine nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia.
Plt Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi menyebutkan untuk memperketat pengawasan, pengalokasian anggaran khusus memang diperlukan.
"Pemkab/pemkot harus punya dana pengawasan. Nantinya dananya untuk pengawasan terpadu karena harus melibatkan Badan Keamanan Laut dan Polisi Air. Dananya tentu besar terutama untuk ongkos BBM kapal," papar Erry, Selasa (19/4/2016).
Hal ini disampaikan Erry terkait dengan protes yang dilakukan ribuan nelayan di depan Kntor Gubernur pada pekan lalu. Para nelayan yang berasal dari pantai Barat dan Timur Sumatra tersebut menyebutkan operasional kapal dengan pukat hela telah mengganggu hasil tangkapan mereka. Kendati sudah dilarang sejak tahun lalu, masih banyak kapal pukat hela yang beroperasi di perairan Sumut.
Berdasarkan data Dinas Kelautan dan Perikanan Sumut, produksi perikanan tangkap pada tahun lalu mencapai 806.356,5 ton atau meningkat tipis 4,28% dari 2014 773.228,8 ton.
Kepala Diskanla Sumut Zonny Waldi menyebutkan, masih lemahnya pengawasan dan penegakan hukum perikanan tangkap di provinsi ini masih menjadi kendala utama.
"Sumut kekurangan baik sarana maupun sumber daya manusia untuk mengawasi dan menegakkan hukum di jalu-jalur penangkapan ikan nelayan sehingga sering terjadi konflik," ucapnya.