Bisnis.com, GUNUNG KIDUL - Nelayan di Gunung Kidul, Yogyakarta masih melakukan penangkapan atas lobster di bawah berat minimal yang diperbolehkan.
Berdasar aturan, sesuai keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, lobster ukuran di bawah 200 gram dilarang untuk ditangkap.
Namun, nelayan di Gunung Kidul ini punya alasan tersendiri untuk melanggar aturan tersebut.
Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Gunung Kidul Rujimanto, di Gunung Kidul, Minggu (10/4/2016), menyatakan penangkapan lobster di bawah 200 gram tidak akan berdampak pada populasi lobster di wilayah itu.
"Kami beranggapan penangkapan lobster tidak berdampak pada populasi lobster di wilayah Gunung Kidul. Nelayan menangkap lobster dan dijual ke pengepul yang kemudian dibesarkan sesuai ketentuan dan dijual untuk memenuhi permintaan pasar lokal," katanya lagi.
Ia mengatakan harga lobster ukuran B berkisar Rp350 ribu hingga Rp400 ribu per kg, dan kualitas A harganya berkisar di atas Rp500 ribu per kg.
"Harga lobster di tingkat nelayan sangat tinggi karena permintaan dari hotel dan untuk ekspor sangat tinggi," katanya lagi.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Gunung Kidul Agus Priyanto mengatakan bagi nelayan yang telanjur menangkap lobster di bawah 200 gram harus dijual ke pengepul.
Pengepul itu melakukan pembesaran sampai sesuai standar ketentuan yakni di atas 200 gram per ekor.
Kelompok pengepul membuat Kampung Gureng atau Kampung Lobster di kawasan Pantai Sepanjang.
Mereka membeli lobster di bawah 200 gram dan membeli lobster yang bertelur atau akan bertelur.
Setelah bertelur, larva dilepas ke laut, sehingga tidak terjadi kepunahan.
Pengembangan kawasan penangkaran lobster ini kerja sama dengan Balai Besar Penelitian Gondol Bali yang didukung anggaran dari kabupaten dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Saat ini lokasi penangkaran jumlahnya puluhan namun mereka masih terkendala untuk membeli lobster dari nelayan karena keterbatasan anggaran.
Lokasi penangkapan lobster di Gunung Kidul paling banyak ditemukan di kawasan Pantai Drini, Baron, dan Gesing.
"Pada dasarnya kesadaran nelayan di Gunung Kidul untuk tidak menangkap lobster yang akan bertelur sudah tinggi, sehingga mereka tidak menangkapnya. Selain itu, bagi nelayan menangkapp lobster di bawah 200 gram per ekor dinilai tidak akan mengganggu populasinya," kata dia pula.