Bisnis.com, JAKARTA -- Organisasi Angkutan Darat atau Organda menilai langkah Uber dan Grab menggandeng badan hukum koperasi belum cukup untuk memenuhi syarat sebagai penyelenggara jasa angkutan darat.
Ketua DPP Organda, David Santoso, mengatakan koperasi yang menjadi mitra Uber dan Grab harus menempuh persyaratan balik nama dari kendaraan atas nama pribadi menjadi kendaraan atas nama koperasi. "Ini konsekuensi jadi angkutan umum sewa, gak boleh atas nama pribadi lagi," ujanya kepada Bisnis.com, Sabtu (26/3/2016).
Persyaratan itu menurut David diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Di samping itu, penyelenggaraan angkutan darat juga diatur dalam beleid-beleid turunannya.
Menurut David, proses balik nama kendaraan dari milik pribadi menjadi milik koperasi akan memudahkan penerapan aturan pajak kepada negara sebagaimana juga dilakukan operator taksi reguler.
David menambahkan, Organda menyambut baik langkah Uber Asia Limited (Uber) dan PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) untuk mematuhi regulasi di Indonesia. Namun, dia mengingatkan, pembentukan badan hukum koperasi tidak cukup menjadi landasan hukum penyelenggara jasa angkutan darat.
Sebagaimana diketahui, Uber telah menggandeng Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama sebagai mitra dalam menjalankan bisnisnya di Indonesia. Sementara itu Grab juga telah bermitra dengan Koperasi Jasa Perkumpulan Pengusaha Rental Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara sebelumnya menyatakan aplikasi Uber dan Grab akan ditutup jika tak kunjung mematuhi regulasi.
David mengatakan, penyetaraan perlakuan terhadap seluruh pelaku usaha akan mendorong persaingan yang sehat. Adapun, dalam kurun waktu satu tahun terakhir David mencatat persaing usaha tidak sehat karena Uber dan Grab yang tidak memiliki legalitas beroperasi dengan menerapkan tarif yang lebih rendah dibandingkan taksi reguler. Alhasil, para pengemudi taksi menggelar unjuk rasa pada Selasa (22/3/2016) dengan memblokir sejumlah jalan protoko. Unjuk rasa itu berakhir ricuh.