Bisnis.com, JAKARTA -- WWF Indonesia meminta penegak hukum memberikan hukuman maksimal kepada para pelaku kejahatan satwa liar untuk memberikan efek jera dan mencegah kepunahan satwa langka di Tanah Air.
Wishnu Sukmantoro, Manajer Program Sumatra Tengah, WWF Indonesia, mengatakan pihaknya mengapresiasi hukuman yang diberikan Pengadilan Negeri Pekanbaru kepada dua pelaku perdagangan orangutan dengan masing-masing 2,5 tahun pidana penjara denda 80 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis itu diberikan kepada Ali bin Ismail serta Awaluddin pada 22 Maret lalu. Pelaku lainnya, Khairiroza bin Sofyan dihukum 2 tahun.
WWF mencatat hukuman yang dijatuhkan dalam kasus itu relatif lebih tinggi jika dibandingkan dengan hukuman pada kasus - kasus tindak kejahatan satwa liar di Riau yang terjadi pada 10 tahun terakhir. Rata-rata vonis yang dijatuhkan selama ini berkisar 1 tahun penjara.
"Mengingat tingginya angka perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi di Indonesia, khususnya di Riau, sudah seharusnya penegak hukum memberikan hukuman maksimal yang dapat memberikan efek jera," kata Wishnu dalam rilis yang dikutip Bisnis.com, Kamis (24/3/2016).
Herry D. Susilo, Ketua Forum Orangutan Indonesia (Forina), menegaskan pihaknya berharap pihak-pihak terkait mengintensifkan upaya penegakan hukum terhadap tindak pidana satwa liar, termasuk orangutan mengingat tindak kejahatan ini cenderung meningkat.
Dia mengungkapkan kejahatan perburuan orangutan sangat memprihatinkan dan berpotensi mengurangi populasi orangutan liar di alam. "Sebab untuk mendapatkan seekor bayi orangutan, pemburu biasanya harus membunuh induknya terlebih dahulu, karena mereka hidup arboreal pada kanopi pohon," tutur Herry.