Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pernyataan Resmi Menteri Sudirman Soal Blok Masela Ditunggu Investor

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said diminta memberi pernyataan resmi kepada investor terkait keputusan skema pembangunan kilang gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Lapangan Abadi, Masela.
Menteri ESDM Sudirman Said berbincang dengan pewarta sebelum menyampaikan keterangan dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). /Antara
Menteri ESDM Sudirman Said berbincang dengan pewarta sebelum menyampaikan keterangan dalam sidang etik Mahkamah Kehormatan Dewan di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (2/12). /Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said diminta memberi pernyataan resmi kepada investor terkait keputusan skema pembangunan kilang gas alam cair (liquefied natural gas/LNG) di Lapangan Abadi, Masela.

General Manager External Relations Shell Indonesia Haviez Gautama mengatakan pihaknya belum bisa memberikan komentar lebih lanjut mengenai pernyataan Presiden Joko Widodo tentang skema pembangunan kilang darat di Blok Masela. Oleh karena itu, pihaknya masih menanti keputusan secara resmi dari Menteri ESDM.

"Kita belum bisa komentar karena kita masih menunggu keputusan resmi revisi PoD yang kita ajukan dari pemerintah indonesia baik menteri ESDM maupun badan lainnya yang berwenang," ujarnya saat dihubungi wartawan, Rabu (23/3/2016).

Lebih lanjut, pihaknya juga belum mengetahui apakah pernyataan resmi diberikan bersamaan dengan pengembalian revisi PoD 1. Pasalnya, berdasarkan prosedur, bila revisi PoD 1 ditolak, investor harus melakukan perhitungan kembali dan mengajukan perbaikan proposalnya.

"Terus terang, kami masih belum menerima informasi apapun. Itulah yang kami tunggu dari pemerintah," katanya.

Terkait komitmen berinvestasi, pihaknya menyebut akan tetap melanjutkan investasinya di Blok Masela. Seperti diketahui, perubahan skema pembangunan kilang akan menurunkan keekonomian proyek dan menambah biaya yang harus dikeluarkan. "Kemarin pertanyaan itu sudah dijawab. Sehingga untuk hari ini, kami jawab itu saja," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper