Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kamadjaja Logistics Resmi Jadi Pengelola PLB di Cibitung

Pemerintah akhirnya meresmikan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang dikelola oleh PT Kamadjaja Logistics di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat dalam program peresmian 11 PLB hari ini, Kamis (10/3/2016) di Cilincing, Jakarta Utara.
Kamadjaja Logistic Park Cibitung/kemendag.go.id
Kamadjaja Logistic Park Cibitung/kemendag.go.id

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah akhirnya meresmikan Pusat Logistik Berikat (PLB) yang dikelola oleh PT Kamadjaja Logistics di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat dalam program peresmian 11 PLB hari ini, Kamis (10/3/2016) di Cilincing, Jakarta Utara.

Deputy CEO PT Kamadjaja Logistics Ivy Kamadjaja menyatakan, pihaknya sudah menyediakan 1 hektare area PLB di Cibitung dari total seluruh kawasan warehouse seluas 3,2 hektare yang setahun lalu diresmikan oleh Menteri Perdagangan saat itu, Rahmat Gobel. Hal tersebut membuat Ivy mengklaim Kamadjaja Logistics sudah sangat siap untuk berperan sebagai pengelola PLB di Cibitung.

"Kami sudah menyisihkan 1 hektare, dan masih ada open yard yang akan kami siapkan, dan untuk total nilai investasi PLB dan area domestik sekitar 500 miliar," terang Ivy, Kamis.

Ivy menyatakan selama 5 dekader, Kamadjaja Logistics sudah menyediakan fasilitas one stop, integrated freight forwarding solutions to customers from a wide range industries. Kamadjaja Logistics sudah menyediakan jasa pengangkutan dalam negeri, pergudangan, dan angkutan.

PLB adalah implementasi dari Paket Kebijakan Ekonomi II yang mengandung lima insentif untuk perbaikan ekspor dan impor.

Adapun lima insentif tersebut antara lain; pertama, perusahaan yang menyimpan barang ke dalam PLB dan tempat lain di luar daerah pabean dalam jangka waktu tertentu berhak mendapat penangguhan bea masuk. Kedua, perusahaan tersebut tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).

Ketiga, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diminta membebaskan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB.

Keempat, barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya juga berhak mendapatkan fasilitas serupa ditambah pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPNBM).

Kelima, dalam pasal 42B ayat 5 PP juga menyatakan barang yang dimasukkan dari tempat lain dalam daerah pabean maupun dari Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Bebas, atau Kawasan ekonomi lainnya ke kawasan PLB untuk ekspor dan impor tidak akan dikenakan pungutan PPN atau PPNBM.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper