Bisnis.com, MAKASSAR - Pembenahan operasional armada taksi yang masuk dalam kategori ilegal di Makassar diharapkan segera dilaksanakan untuk menekan gejolak sosial yang berpotensi muncul.
Ketua Asosiasi Pengusaha Taksi (Apetasi) Sulsel, Burhanuddin, mengatakan otoritas maupun instansi berwenang sebaiknya menggunakan pendekatan kearifan lokal dalam menyelesaikan permasalahan taksi ilegal di kota tersebut.
"Pembenahan tidak mesti dilakukan melalui penyitaan kendaraan, penghentian operasional dan lainnya. Alternatif paling memungkinkan bisa melalui fasilitasi perizinann agar yang tadinya ilegal bisa jadi legal sesuai dengan prosedur," katanya, Rabu (24/2/2016).
Menurutnya, pembenahan secara komprehensif dinilai cukup mendesak dilakukan lantaran jumlah armada taksi bodong mencapai 250 unit dan telah menjadi sumber penghasilan bagi pengemudi.
Dengan kondisi tersebut, penertiban dengan menggunakan penyitaan kendaraan maupun pelarangan operasional dikhawatirkan memicu gejolak sosial dalam skala relatif besar di Makassar.
Burhanuddin mengemukakan, pihaknya dalam waktu dekat juga akan mengajukan permohonan kepada Dinas Perhubungan serta Kepolisian untuk memberikan toleransi operasional taksi ilegal, di mana secara simultan melakukan pengurusan perizinan serta aspek lainnya untuk memenuhi syarat sebagai taksi legal.
"Taksi ilegal ini akan difasilitasi secara bertahap, tetapi tentunya kita juga butuhkan komitmen dukungan dari pemda dan instansi terkait. Apalagi ini menyangkut penyediaan moda transportasi publik dan berkolerasi dengan ekonomi," paparnya.
Secafa terperinci, lanjut Burhanuddin, selain mengurus perizinan untuk selanjutnya proses plat kuning, kualitas SDM pengemudi juga akan ditingkatkan disertai dengan pengadaan seragam, kartu identitas layaknya taksi legal.
Dari sisi kelayakan kendaraan yang digunakan taksi ilegal ini juga dinilai memenuhi persyaratan dan sesuai dengan KM 35/2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Di Jalan Dengan Kendaraan Umum dan KM. 69 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Angkutan Barang.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Sulsel Ilyas Iskandar menegaskan pemberian izin operasional untuk seluruh taksi ilegal itu cenderung sulit direalisasikan lantaran spesifikasi kendaraan yang digunakan. "Kita juga telah mendata taksi-taksi bodong ini, dan disimpulkan, izin dalam bentuk apapun tidak bisa diterbitkan untuk mereka," ucapnya singkat.