Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Batik Air Belum Boleh Buka Rute Baru

Meski sudah melakukan tindakan perbaikan dari insiden pesawat tergelincir pada nomor penerbangan ID 6380 rute Jakarta-Yogyakarta di Bandara Adisucipto Yogyakarta, Batik Air masih belum diperbolehkan mengajukan rute baru.

Bisnis.com, JAKARTA—Meski sudah melakukan tindakan perbaikan dari insiden pesawat tergelincir pada nomor penerbangan ID 6380 rute Jakarta-Yogyakarta di Bandara Adisucipto Yogyakarta, Batik Air masih belum diperbolehkan mengajukan rute baru.

Direktur Utama Batik Air Achmad Luthfi mengatakan tindakan perbaikan atau corrective action dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) sudah seluruhnya dilakukan Batik Air sejak awal Februari 2016 ini. “Safety audit dari Kemenhub sudah dilakukan terhadap kami, sudah close semua, termasuk temuannya. Safety rekomendasi KNKT juga sudah dipenuhi. Semua sudah dipenuhi, tetapi rutenya sampai saat ini masih dibekukan,” katanya di Jakarta, Minggu (21/02).

Achmad menilai pembekuan rute tersebut telah mengganggu kegiatan operasional Batik Air selama ini. Pasalnya, akibat pembekuan rute tersebut, Batik Air juga tidak diperbolehkan mengajukan rute baru. Hal itu tertuang dalam Permenhub No. 159/2015 tentang penyelenggaran angkutan udara. Pada pasal 103a disebutkan maskapai niaga berjadwal yang mengalami kecelakaan, maka izin rute dan frekuensi penerbangan yang mengalami kecelakaan tersebut dibekukan.

Selain itu, maskapai juga tidak diperbolehkan untuk melakukan menambah rute baru dan frekuensi penerbangan. Adapun, izin rute dan frekuensi penerbangan bisa diajukan kembali setelah ada corrective action dari KNKT dan persetujuan dari Dirjen. “Jadi, seakan-akan kami ini dihukum. Alhasil, banyak calon pilot yang mendaftar ke Batik Air, sekitar 80 orang yang standby mau masuk, jadinya enggak bisa masuk.

Banyak hal yang menjadi terhambat, termasuk ekspansi Batik Air,” tuturnya. Oleh karena itu, Achmad berharap Kemenhub melalui Dirjen Perhubungan Udara segera mencabut pembekuan rute tersebut mengingat Batik Air telah memenuhi ketentuan Permenhub No. 159/2015.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper