Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pembangkit Listrik Tenaga Sampah Harga Listrik Dipersoalkan

Jokowi menargetkan rapat terbatas tentang pembangkit listrik tenaga sampah bisa menghasilkan keputusan penting agar sampah bisa hilang dari kota-kota besar
Pemulung mengangkat sampah yang bisa didaur ulang di TPA Antang Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5 Januari 2016). / Antara Yusran Uccang
Pemulung mengangkat sampah yang bisa didaur ulang di TPA Antang Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5 Januari 2016). / Antara Yusran Uccang
Bisnis.com, JAKARTA - Presiden RI Joko Widodo menargetkan rapat terbatas (ratas) soal pembangkit listrik tenaga sampah bisa menghasilkan keputusan penting agar sampah bisa hilang dari kota-kota besar.
 
"Saya harapkan ini adalah rapat yang terakhir sehingga bisa diputus dan bisa dilaksanakan. Sudah berkali-kali saya minta agar menggunakan teknologi agar pengelolaan sampah bisa efektif," katanya dalam pembukaan ratas di Kantor Presiden, Jumat (5/2/2016).
 
Memang saat ini, lanjutnya, untuk mengatasi persoalan sampah, sudah ada upaya melalui pembangunan budaya reduce, reused, recyle. Namun, sampah juga bisa dijakikan sumber energi untuk menambah pasokan listrik.
 
"Jadi nanti ini masalah harga berapa dan di kota yang mana," ujarnya.
 
Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral telah mengeluarkan aturan untuk mengatur tarif listrik dari pembangkit listrik sampah kota.
 
Dalam Peraturan Menteri ESDM No.19/2013 disebutkan bahwa PT PLN (Persero) wajib membeli listrik dari pembangkit tersebut.
 
Adapun, tarif untuk pembangkit dengan kapasitas kurang dari 10 megawatt dipatok Rp1.450 per kWh untuk tegangan menengah dan Rp1.798 per kWh untuk tegangan rendah. Namun, tarif tersebut hanya berlaku bagi pembangkit yang tanpa limbah (zero waste).
 
Sementara, untuk pembangkit yang menggunakan penimbunan sampah di lubang tanah (sanitary landfill) dipatok Rp1.250 per kWh untuk tegangan menengah dan Rp1.598 per kWh untuk tegangan rendah.
 
Dalam beleid itu menyebutkan khusus untuk pembangkit yang memiliki kapasitas di atas 10 MW, maka penentuan tarif akan diselesaikan secara bisnis (business to business/B-to-B).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper