Bisnis.com, JAKARTA- Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meneken nota kesepahaman Percepatan Pengembangan energi baru terbarukan dan konservasi energi (EBTKE) melalui Peningkatan Peran Lembaga Jasa Keuangan dalam rangka mewujudkan tersedianya infrastruktur ketenagalistrikan.
Penandatanganan dilakukan oleh Menteri ESDM Sudirman Said dengan Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad di Gedung OJK hari ini, Rabu (3/2/2016).
"Pengembangan EBTKE perlu lebih dipercepat. Untuk itu, pemerintah melakukan empat terobosan utama, yakni dalam hal kebijakan, finansial, teknologi dan kapasitas," kata Sudirman dalam sambutannya.
Penandatangan ini diharapkan dapat mendorong ketersediaan sumber pembiayaan bagi proyek EBTKE, baik dari sektor asuransi, dana pensiun, pasar modal, maupun perbankan dan lembaga keuangan lainnya.
Sudirman menjelaskan terkait terobosan finansial, bekerjasama dengan OJK untuk lebih mendongkrak peran lembaga jasa keuangan dalam menyediakan sumber pembiayaan bagi pengembangan EBTKE.
"Guna mencapai target 23% penggunaan EBT pada tahun 2025 membutuhkan investasi Rp1.300 - Rp1.600 triliun mengingat saat ini dana APBN untuk EBT baru sekitar Rp2 triliun pertahun, maka investasi termasuk dan terkhusus jasa keuangan amat dibutuhkan," tambahnya.