Bisnis.com, JAKARTA--Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan PT Freeport Indonesia tengah menghitung asumsi harga divestasi saham sebesar 10,64% yang akan diserahkan pada pemerintah paling lambat 14 Januari 2016.
"Sekarang Freeport sedang menghitung asumsinya, yang jelas dia diberikan waktu sampai 14 januari 2016 untuk menawarkan setelah batas Oktober kemarin," ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Rabu (23/12/2015).
Dia menyatakan Freeport masih berkomitmen untuk mendivestasikan sahamnya. Adapun setelah perusahaan asal Amerika Serikat itu memberikan penawaran, pemerintah akan mengevaluasi harga tersebut. "Yang menentukan berapa harganya Kementerian Keuangan," katanya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 tentang Perubahan Ketiga Peraturan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Freeport harus mulai mendivestasikan sahamnya ke dalam negeri hingga 20% pada 14 Oktober 2015 dan 30% pada 14 Oktober 2019.
Saat ini, kepemilikan saham dalam negeri yang terwakili oleh pemerintah di Freeport baru sebesar 9,36%.
Dalam peraturan yang sama disebutkan juga bahwa penawaran divestasi saham kepada pemerintah dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 90 hari kalender setelah 5 tahun sejak beroperasi. Artinya, Freeport memilki waktu hingga 14 Januari 2016.