Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

POLEMIK SVLK: Menteri Siti Sudah Lapor Presiden

Menteri KLH dan Kehutanan Siti Nurbaya akan terus memperjuangkan penerapan sistem verifikasi legalitas kayu guna menjamin pengelolaan hutan secara lestari

Bisnis.com, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya akan terus memperjuangkan penerapan sistem verifikasi legalitas kayu (SVLK) guna menjamin pengelolaan hutan secara lestari.

“Saya sudah laporkan kepada Presiden. Saya akan membahas kembali dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong,” katanya di Jakarta,  Selasa (15/12/2015).

Siti menegaskan SVLK harus bersifat wajib (mandatori), yang mencakup industri hulu maupun hilir. Pasalnya, jika bersifat sukarela, tidak ada jaminan bahwa pengusaha di sektor hilir akan menggunakan bahan baku yang memenuhi SVLK.

“Janganlah bikin asumsi sendiri. Mari kita diskusikan dan duduk bareng-bareng,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Mendag Thomas Lembong pada 19 Oktober silam menerbitkan Permendag No. 89/2015 tentang Ketentuan Ekspor Produk Kehutanan. Beleid itu memungkinkan pelaku usaha tidak lagi wajib menyertakan V-Legal (sebagai bukti SVLK) untuk 15 pos tarif yang meliputi produk industri hilir.

Kemendag beralasan kewajiban SVLK dapat memberatkan kalangan pelaku usaha kecil dan menengah. Bila ini terjadi, ekspor produk hasil hutan Indonesia dapat merosot.

Sontak, keputusan itu mendapat penolakan dari kalangan aktivis lembaga swadaya masyarakat hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

SVLK mulai berlaku pada Juni 2009 guna memastikan aspek kelestarian kayu dari asal-usul kayu, izin penebangan, sistem dan prosedur penebangan, pengangkutan, pengolahan, hingga perdagangan. Proses pemeriksaan SVLK dilakukan oleh tim auditor independen.

SVLK direncanakan menjadi syarat wajib ekspor produk kehutanan per 1 Januari 2016. Sayangnya, Permendag No. 89/2015 membuyarkan rencana tersebut. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper