Bisnis.com, Jakarta-- Pelaku logistik mendorong pengurusan dokumen di pelabuhan bisa berlangsung 24 jam 7 hari sehingga memaksimalkan arus barang saat volume tinggi.
Ketua DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki Hanafi Nugrahawan menyatakan wacana untuk membuka layanan kepelabuhanan 24/7 sudah bergulir sejak lima tahun terakhir, namun masih sulit diterapkan.
Disamping belum dapat dimanfaatkan oleh pelaku logistik, lembaga pemerintah seperti balai besar karantina, Badan POM, dan lain-lain tidak buka selama 24 jam.
Dia berharap implementasi pengurusan dokumen 24/7 dapat berjalan di pelabuhan utama seperti Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan Belawan.
"Barang keluar masuk ada pengruusan dokumen. Yang belum 24/7 itu terutama untuk pengurusan dokumen, pembayaran-pembayaran yang menyangkut dokumen," ucapnya di Jakarta, Selasa (1/12/2015).
Selain itu, dia mengatakan layanan oleh shipping line juga tidak berjalan 24 jam sehingga pembayaran dilakukan pada jam kerja saja.
Saat ini, layanan kepengurusan dokumen yang berlaku 24 jam terdapat di KPU Bea dan Cukai melalui fasilitas Sistem Pelayanan dan Pengawasan atau Customs-Excise Information System and Automation (CEISA). Menurutnya, fasilitas itu tidak berjalan baik karena sering mengalami gangguan.
"Kalau si penerima pembayaran, shipping company tidak on, ini berkaitan semua. Shipping line yang back office tidak 24 jam, bukan semata lembaga pemerintah tapi semua pihak," jelasnya.
Data dari Asosiasi Logistik Indonesia (ALI) menyebutkan pembangunan sejumlah infrastruktur oleh pemerintah akan dirasakan oleh pelaku logistik pada tahun depan.
Hal itu dapat mendorong pertumbuhan arus logistik sebesar 15% dibanding tahun ini. Akibat pelemahan ekonomi, arus logistik hanya tumbuh 10%-11% dari ekspetasi sebesar 14% tumbuh dibanding 2014.