Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Impor Produk Kehutanan Dibatasi

Mulai 1 Januari tahun depan, impor sejumlah produk kehutanan dibatasi. Ketentuan itu termuat dalam Permendag No. 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan. Total ada 358 produk kehutanan yang kena pembatasan impor.
Ilustrasi/afagh.com
Ilustrasi/afagh.com

Bisnis.com, JAKARTA -- Mulai 1 Januari tahun depan, impor sejumlah produk kehutanan dibatasi. Ketentuan itu termuat dalam Permendag No. 97/M-DAG/PER/11/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Kehutanan. Total ada 358 produk kehutanan yang kena pembatasan impor.

Pasal 14 beleid itu tertulis, produk kehutanan hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Umum (API-U) atau perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) yang telah mendapat persetujuan impor dari menteri.

“Permendag ini merupakan mandat dari deregulasi beberapa waktu lalu. Aturan ini berlaku per 1 Januari tahun depan,” kata Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Karyanto Suprih, Senin (23/11/2015).

Pasal 16 menyatakan bahwa impor produk kehutanan untuk barang keperluan penelitian dan ilmu pengetahuan; barang hibah, hadiah, atau pemberian untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam; barang contoh yang tidak untuk diperdagangkan, dan barang keperluan pameran harus mendapat persetujuan impor dari Direktur Impor.

Sementara impor produk tertentu untuk barang ekspor yang ditolak oleh pembeli di luar negeri kemudian diimpor kebali dengan jumlah paling banyak sesuai Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB); barang probadi penumpang dan awak sarana pengangkut; dan barang pelintas batas yang akan dikonsumsi sendiri tidak memerlukan persetujuan impor.

358 produk kehutanan yang diimpor oleh perusahaan pemilik API-P itu hanya dapat digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk kebutuhan proses produksi sendiri dan dilarang untuk diperdagangkan dan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

Beleid itu juga mewajibkan kepada perusahaan yang telah mengantongi izin impor untuk melaporkan kepada Kementerian Perdagangan melalui sistem elektronik atau online. Jika tidak, Kementerian Perdagangan bisa membekukan atau memberikan sanksi penangguhan izin selama enam bulan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Tegar Arief
Editor : Rustam Agus
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper