Bisnis.com, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengkaji lagi Permenaker No. 35/2015 tentang revisi Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Politikus Partai Persatuan Pembangunan ini mempermasalahkan dihapusnya pasal yang mewajibkan setiap penyerapan satu orang TKA harus diimbangi dengan penyerapan 10 tenaga kerja Indonesia.
"Saya mendesak Menaker untuk membatalkan ketentuan ini demi perlindungan bagi pekerja lokal. Ini jelas menunjukkan keberpihakkan pemerintah kepada pengusaha dibandingkan nasib pekerja lokal," katanya di Jakarta, Senin (9/11/2015).
Alasan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri bahwa kemudahan penggunaan TKA untuk memudahkan alih tekhnologi perusahaan dimentahkan oleh Okky. Menurutnya, itu justru akan menggerus eksistensi pekerja lokal.
"Masukkan pentingnya syarat berbahasa Indonesia bagi TKA malah tidak digubris. Padahal kendala bahasa jelas menjadi kendala alih tekhnologi," keluhnya.
Anggota DPR Keluhkan Permenaker Soal Pekerja Asing
Anggota Komisi IX DPR Okky Asokawati meminta kepada Menteri Ketenagakerjaan untuk mengkaji lagi Permenaker No. 35/2015 tentang revisi Permenaker No. 16/2015 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Tegar Arief
Editor : Bastanul Siregar
Topik
Konten Premium