Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Dua PP Pengusahaan Air Siap Dirilis, Kontrak & Izin Lama Tetap Dihormati

Pemerintah menyatakan akan tetap menghormati kontrak izin pengusahaan dan pemanfaatan sumber daya air oleh swasta dalam dua peraturan pemerintah pelaksana UU 11/1974 tentang Pengairan demi menjaga iklim investasi dalam negeri.nn
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Rapat tersebut membahas soal penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) serta kemudahan berusaha di Indonesia. /ANTARA
Menko Perekonomian Darmin Nasution (kanan) dan Kepala BKPM Franky Sibarani (kiri) memberikan keterangan pers seusai mengikuti rapat kabinet terbatas bidang ekonomi di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu (16/9). Rapat tersebut membahas soal penanaman modal asing atau Foreign Direct Investment (FDI) serta kemudahan berusaha di Indonesia. /ANTARA

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah menyatakan akan tetap menghormati kontrak izin pengusahaan dan pemanfaatan sumber daya air oleh swasta dalam dua peraturan pemerintah pelaksana UU 11/1974 tentang Pengairan demi menjaga iklim investasi dalam negeri.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kedua peraturan pemerintah tersebut akan diumumkan bersama paket kebijakan ekonomi VI yang akan dirilis besok sore, Rabu (4/11/2015).

Kedua PP tersebut adalah PP Pengusahaan Sumber Daya Air (SDA) dan PP Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM). Darmin enggan menjelaskan substansi kedua peraturan pemerintah tersebut sebelum mengumumkannya secara resmi bersama paket kebijakan ekonomi yang baru.

“Pokoknya sudah selesai, tinggal kita umumkan esok. Jangan dulu tanya substansinya sekarang,” katanya saat ditemui di Kantor Kemenko Perekonomian usai rapat koordinasi tentang kedua PP tersebut, Selasa (3/11/2015).

Meski demikian, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Bappenas Sofyan Djalil mengatakan, dalam rapat koordinasi tersebut, pemerintah membahas rumusan peraturan terkait status kerjasama dan perizinan swasta yang masih berlaku. Sudah tidak banyak hal substansial lain yang dibahas.

Menurutnya, pemerintah akan tetap menghormati status hukum izin pengusahaan air yang sudah dimiliki sejumlah badan usaha.

“Kita rumuskan redaksinya, bagaimana existing industri yang telah ada dan existing perusahaan air minum yang telah ada itu kita treat jangan sampai menciptakan masalah. [Pembatalan UU 7/2004 tentang Sumber Daya Air] mestinya tidak berlaku surut,” katanya.

Menurutnya, berdasarkan UU 11/1974 tentang Pengairan yang telah kembali diberlakukan, pengusahaan air oleh badan usaha swasta tetap dimungkinkan.

Pasal 11 ayat 2 UU tersebut menyebutkan, Badan Hukum, Badan Sosial dan atau perorangan yang melakukan pengusahaan air dan atau sumber-sumber air, harus memperoleh izin dari pemerintah, dengan berpedoman pada azas-azas usaha bersama dan kekeluargaan.

“Kita ikuti saja ketentuan UU itu. Tapi redaksionalnya bagaimana tertulis, itu yang kita atur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper