Bisnis.com, Jakarta--Pengusaha angkutan barang menginginkan kenaikan tarif tol dilakukan bersamaan dengan kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) selanjutnya sehingga perhitungan penyesuaian tarif angkutan bisa sekaligus dan tidak menimbulkan kerugian.
Kenaikan tarif tol per 1 November 2015 ini semakin membebani di tengah situasi perekonomian yang belum pulih.
Wakil Ketua DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Sugi Purnoto mengatakan kenaikan tarif tol antara 9%-15% ini memukul pengusaha truk sebab tarif tol bukan menjadi komponen utama untuk melakukan penyesuaian tarif kepada pelanggan.
Dia menjelaskan saat ini utilisasi armada angkutan baran bahkan turun hingga 40%. Belum lagi terdpjadinya perang harga demi mendapatkan pemasukan agar pengusaha truk bisa memenuhi kewajiban kepda leasing, karyawan, dan biaya operasional.
"Kita sudah melihat kemarin ada demo menuntut kenaikan upah minimum dengan diajukan Pemprov DKI Rp3,1 juta atau naik 10% dari tahun sebelumnya. UMP naik, biaya tol naik, utilisasi truk menurun, dan persaingan luar biasa," jelasnya, Minggu (1/11/2015).
Dia menyoroti kenaikan tertinggi pada akses tol dari Jakarta menuju Cilegon atau Merak untuk golongan II, III, IV, dan V. Dia berharap kenaikan tarif tol saat ini persentasenya dibawah tari tol untuk golongan I atau kendaraan pribadi untuk penumpang.
Selain itu, kenaikan tarif tol yang ditetapkan tiap dua tahun sekali itu tidak meningkatkan pelayanan tol sejak empat tahun terakhir. Dia menilai akses tol untuk angkutan barang besar belum mendapat perhatian besar terbukti belum adanya fasilitas kartu elektronik pembayaran tol.
"Begitu [e-Toll Card] golongan V belum ada. Itu kan diportal hanya untuk ketinggian maksimal 2,2 meter. Perbaikan pelayanan masih pelayanan dasar, tidak ada perbuahan signifikan untuk angkutan barang," ujarnya.
Lebih lanjut, Sugi memperhitungkan tarif tol untuk angkutan barang besar bisa mencapai Rp300.000 atau 10% dari tarif truk yang dikenakan ke pelanggan. Rute Jakarta-Surabaya, misalnya, truk harus melintasi minimal empat akses tol. Sementara, untuk trayek Jakarta-Merak, truk bisa melewati lima akses tol.
Seperti diketahui, Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 507/KPTS/M/2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol, 15 ruas tol akan mengalami kenaikan tarif terhitung mulai 1 November 2015.