Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian berencana merevisi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). UU tersebut dinilai terlalu multitafsir dan tidak berorientasi pada pengembangan aktivitas bisnis.
Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan Muladno mengatakan, UU No 41 Tahun 2014 kerap menjadi instrumen tarik-menarik kepentingan dan kerap menghambat kinerja pelaku usaha sektor peternakan.
“UU Peternakan itu isinya masih sarat kepentingan. Lalu regulasinya juga suah tidak relevan dengan semangat implementasi Masyarakat Ekonomi Asean [MEA]. Persoalan-persoalan di dunia peternakan ini sekarang hanya revisi UU kuncinya,” kata Muladno di Jakarta akhir pekan lalu.
Menurutnya, UU Peternakan harus disusun sedemikian rupa sehingga tidak sifatnya mendukung kegiatan ekonomi baik yang sudah ada maupun yang akan berjalan.
Apalagi, Indonesia merupakan negara dengan kekuatan ekspor cukup besar saat nanti MEA berlangsung.
“Nah UU harusnya jangan dibuat untuk menghambat kegiatan ekonomi. UU Peternakan juga harus jelas dan tegas,” kata Muladno.
Dia mencontohkan dalam lima bulan kedudukannya sebagai Dirjen Peternakan, ada dua perusahaan peternakan yang mendapat perlakuan berbeda padahal menggunakan pasal yang sama.
Ada pula perusahaan yang tidak kunjung dapat merealisasikan investasinya karena harus menunggu Peraturan Menteri yang diamanahkan UU tersebut.
“Kemudian misalnya pasal mengenai ekspor. Dikatakan dalam UU kalau kita bisa ekspor kalau kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi. Padahal kadang jarak antarprovinsi kadang lebih jauh dari pada jarak suatu provinsi ke negara lain, sehingga lebih efisien diekspor,” terang Muladno.
Selain itu, Muladno pun menggarisbawahi upaya beberapa pihak yang mengajukan uji materi (judicial review) sejumlah pasal di UU Peternakan, misalnya pasal mengenai implementasi impor sapi dan daging melalui zona based, dan pasal mengenai perusahaan budidaya unggas terintegrasi yang kini tengah ditangani Mahkamah Konstitusi.
UU Peternakan Bakal Direvisi
Kementerian Pertanian berencana merevisi undang-undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH). UU tersebut dinilai terlalu multitafsir dan tidak berorientasi pada pengembangan aktivitas bisnis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel
Penulis : Dara Aziliya
Editor : Rustam Agus
Topik
Konten Premium
Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.
6 jam yang lalu
Di Balik Aksi Lo Kheng Hong Borong Puluhan Juta Saham PGAS
10 jam yang lalu