Bisnis.com, JAKARTA - PT Angkasa Pura I (Persero) mengungkapkan telah melakukan assessment kepada sembilan bandara sebagai implementasi dari Permenhub No. 129/2015 tentang pedoman penyusunan perjanjian tingkat layanan kepada pengguna jasa bandara.
Corsec Angkasa Pura I Farid Indra Nugraha mengatakan dalam hasil assessment tersebut, porsi area komersial pada bandara-bandara Angkasa Pura I tercatat tidak melebihi 30% dari total luas terminal, atau sesuai dengan ketentuan pasal 7 ayat 1 Permenhub No. 129/2015.
“Pada Oktober ini masih akan dilaksanakan kembali assessment untuk Bandara Juanda Surabaya, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali dan Bandara El Tari Kupang. Sementara Bandara Frans Kaisiepo Biak tidak dilakukan assessment,” ujarnya, Kamis (15/10/2015).
Meski demikian, lanjutnya, perseroan tetap melakukan relokasi atau pemindahan beberapa tenant mitra usaha di beberapa bandara untuk lebih memperluas area publik. Dia mengklaim para tenant dapat memahami kebijakan dari regulator tersebut.
Selain relokasi gerai, perseroan juga melakukan pemindahan screening check point (SCP) dan penambahan kursi di ruang tunggu keberangkatan. Farid optimistis tingkat pelayanan bandara akan meningkat, dan mendorong pendapatan perseroan kedepannya.
Seperti diketahui, Angkasa Pura I mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp2,53 triliun sepanjang paruh pertama tahun ini, atau tumbuh 11% dari total pendapatan usaha pada periode yang sama tahun lalu.