Bisnis.com, JAKARTA--Ketua DPP Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) Yukki N. Hanafi menilai ungkapan Presiden Joko Widodo mengenai transaksi bawah tangan Rp120 juta-Rp200 juta untuk melancarkan penyelundupan kontainer barang ilegal terjadi di pre-clearance sehingga terpisah dari ranah logistik.
Dia menyebutkan 60%-65% barang impor yang dikirim ke Indonesia belum melewati proses pre-clearance sehingga menambah waktu dwelling time.
"Pre-clearance kan menyangkut izin pemberian impor. Kasus ini perlu pembuktian, lebih baik ditertibkan saja," ujarnya, Senin (12/10/2015) malam.
Sementara itu, Achmad Ridwan Tento, Sekretaris Jenderal Gabungan Importir Nasional Indonesia, mengatakan pemerintah perlu melanjutkan tindakan penyelidikan untuk mengusut ulah oknum.
Dia menuturkan pelaku usaha yang resmi melengkapi persyaratan importasi secara lengkap bisa kalah bersaing dengan produk ilegal dengan harga yang sama.
"Kalau ada yang ilegal itu bisa merusak industri dalam negeri. Yang legal kalah bersaing dengan harga yang sama," katanya.