Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Helikopter PAS Hilang, Penerbangan Langgar 3 Aturan

Kementerian Perhubungan mengungkapkan helikopter dengan nomor registrasi PK-BKA milik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) yang hilang kontak pada Minggu (11/10/2015) telah melanggar tiga aturan prosedur keamanan penerbangan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Kementerian Perhubungan mengungkapkan helikopter dengan nomor registrasi PK-BKA milik PT Penerbangan Angkasa Semesta (PAS) yang hilang kontak pada Minggu (11/10/2015) telah melanggar tiga aturan prosedur keamanan penerbangan.

Direktur Navigasi Penerbangan Kemenhub Novi Riyanto menilai helikopter PAS dengan rute penerbangan Siparmahan-Bandara Kualanamu Medan tersebut terbang tanpa melapor ke unit Air Trafik Control di Medan.

“Jadi sebenarnya helikopter itu tidak pernah lost contact karena sebelumnya tidak berkomunikasi dengan ATC di Medan. Bahkan, pilot juga tidak mengisi flight plan dari Simarpahan menuju Bandara Kualanamu,” katanya, Senin (12/10/2015).

Selain itu, helikopter tipe EC-130 B4 tersebut juga melanggar batasan jarak pandang visual 5.000 meter. Berdasarkan catatan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG), jarak pandang ketika itu hanya di kisaran 400 meter-800 meter.

Dengan demikian, pilot dari helikopter tersebut seharusnya tidak boleh menerbangkan helikopter dengan kondisi jarak pandang terbatas. Adapun, ketentuan tersebut diatur oleh International Civil Aviation Organization (ICAO).

Di tempat yang sama, Staf Khusus Bidang Keterbukaan Informasi Publik Kemenhub Hadi M. Djuraid menegaskan Kemenhub tidak mentolerir adanya penyimpangan dalam standar prosedur penerbangan.

“Belajar dari kecelakaan-kecelakaan sebelumnya, kami tekankan kepada pemegang izin terbang [Air Operator Certificate/AOC] bahwa standar prosedur penerbangan itu harus dipatuhi, harus comply,” ujarnya.

Hadi menilai penerbangan visual diperbolehkan sepanjang mengikuti aturan yang berlaku. Dia juga berharap pemegang AOC lainnya untuk lebih disiplin dalam menjalankan mekanisme prosedur penerbangan.

Sementara itu, Direktur Kelaikan Udara dan Pengoperasian Pesawat Udara Ditjen Perhubungan Udara Kemenhub Mohammad Alwi mengatakan izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal milik PT PAS kemungkinan besar akan dicabut.

“Jika pesawat tersebut dinyatakan mengalami accident dan total loss, maka jumlah pesawat yang beroperasi tidak memenuhi pesyaratan. Dengan demikian, izin usaha PT PAS akan dibekukan,” tuturnya.

Sekadar informasi, jumlah pesawat udara yang dioperasikan PT PAS antara lain helikopter tipe EC-130 B4 sebanyak satu unit, Bell 407 sebanyak satu unit dan Cessna Citation 560XLS sebanyak satu unit.

Adapun persyaratan terkait jumlah kepemilikan pesawat tertuang di dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 97/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Kepemilikan Dan Penguasaan Pesawat Udara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper