Kabar24.com, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi menduga puluhan triliun rupiah potensi dana penerimaan negara dari sektor kehutanan tak sampai ke kas negara.
Hasil kajian KPK menunjukkan ada potensi penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp5 triliun per tahun dari sektor kehutanan tidak masuk ke kas negara sepanjang 2003-2014.
"Dari hasil kajian litbang (penelitian dan pengembangan) KPK tentu ini mempertimbangkan produksi kayu bulat yang memang masih ada di hutan sehingga niainya masih ada di situ, sekitar Rp5 triliun per tahun selama 12 tahun," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain dalam konferensi pers di gedung KPK Jakarta.
Konferensi pers itu terkait kajian KPK mengenai kegiatan PNBP 2003-2014 bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Keuangan, Kementerian Pertanian, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan dan sejumlah lembaga terkait lainnya.
Konferensi pers itu juga dihadiri Sekrektaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono dan Direktur PNBP Kementerian Keuangan Anandy Wati.
"Angka ini memang kajian litbang, dari sisi perhitungan kalau produksi hasil hutan bisa dipungut semua, dari hasil data informasi bisa saja sudah terpungut karena analisa dari laporan administrasi dan laporan sistem," ungkap Zulkarnain.
Dari angka tersebut menunjukkan perlu dibangun sistem PNBP untuk mencegah illegal logging.
"Kami sudah tahu hasilkan PNBP berapa dan kami kawal terus sampai dia bayar PNBP, itu yang harus kami kejar ada produksi tapi tidak jelas asal usul kayu. Kami sepakat optimalkan penerimaan PNBP termasuk pengendaliannya," tambah Zulkarnain.
Menurut Zulkarnain, PNBP Kehutanan bila tidak dikelola dengan baik risionya akan tinggi termasuk kebakaran hutan yang bisa saja disengaja.
"Kalau kami tidak berikan perhatian kepada penerimaan terhadap risiko lain juga jadi masalah. Ini juga 10 tahun terakhir peningkatan pembukaan lahan yang tajam didorong ekspansi HTI (Hutan Tanaman Industri) sawit, pertambangan dan beberapa kasus api digunakan sebagai alat membuka lahan yang rentan menimbulkan kebakaran seperti lahan gambut di Sumatera Selatan, kami fokus PNBP dan tata kelola," jelas Zulkarnain.