Bisnis.com, JAKARTA – Mekanisme pengawasan barang beredar oleh pemerintah daerah dinilai masih minim. Padahal peran di tingkat tersebut diperlukan setelah pemerintah menyederhanakan perizinan impor melalui paket deregulasi.
Kepala Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Ardiansyah Parman mengatakan, pengawasan barang impor untuk makanan, obat-obatan, kosmetik, menurutnya saat ini sudah memiliki sistem yang berjalan yaitu melalui pendaftaran di Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM).
Pengecekan dilakukan sebelum barang beredar di pasaran. Sedangkan selain komoditas lainnya, pengawasan dilakukan oleh Kementerian/Lembaga lainnya. Dengan banyaknya barang yang beredar di pasaran, peran pemda dinilai cukup vital.
Sayangnya, peran pemda saat ini dalam pengawasan belum maksimal. Berdasarkan UU No.23/2014 tentang Otonomi Daerah pada lampirannya menyebutkan bahwa pelaksanaan perlindungan konsumen berada di tingkat provinsi. Sementara Pemerintah Kota/Kabupaten hanya sebatas pengawasan tera dan tera ulang.
“Perlu ada keterlibatan pemerintah kabupaten/kota untuk terlibat dalam pengawasan. Ini perlu pembahasan lebih lanjut untuk melibatkan mereka,” kata Ardiansyah, Selasa (22/9/2015).