Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kemenhub Janji 245 Rute Penerbangan Perintis Disubsidi Tahun Depan

Kementerian Perhubungan menyiapkan program subsidi bagi angkutan udara perintis di 245 rute penerbangan pada tahun depan guna mengurangi tekanan biaya logistik yang tinggi, terutama di daerah pelosok Indonesia.
Penerbangan perintis./Ilustrasi-Antara
Penerbangan perintis./Ilustrasi-Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Kementerian Perhubungan menyiapkan program subsidi bagi angkutan udara perintis di 245 rute penerbangan pada tahun depan guna mengurangi tekanan biaya logistik yang tinggi, terutama di daerah pelosok Indonesia.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Suprasetyo mengatakan subsidi tersebut bertujuan agar harga tiket untuk penerbangan perintis tetap terjangkau. Apalagi, kurs rupiah saat ini tengah dalam tren pelemahan.

“Supaya harga tiket pesawat di pelosok daerah itu tidak mahal dan tetap terjangkau. Jadi roda perekonomian di daerah itu bisa bergerak. Selain itu kami juga sediakan 7.896 drum BBM di bandara-bandara perintis,” tuturnya, Selasa (15/3/2015).

Sebelumnya, rute penerbangan perintis yang menerima subsidi pada tahun ini mencapai 217 rute. Hal itu tertuang dalam SK. Dirjen Perhubungan Udara No. KP/2014 yang dikeluarkan pada 10 September 2014 yang lalu.

Rute penerbangan yang ditetapkan tersebut menghubungkan 28 provinsi dan 202 kota di seluruh Indonesia. Adapun, operator pelaksana penerbangan angkutan perintis 2015 a.l. PT ASI Pudjiastuti Aviation, PT Aviastar, PT Trigana, dan PT Martha Buana Abadi.

Di sisi lain, Kemenhub menerbitkan beleid mengenai biaya tambahan angkutan udara perintis. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 116/2015 tentang iaya tambahan angkutan udara perintis 2015 akibat kenaikan kurs dolar AS.

Dalam beleid tersebut disebutkan, dengan terjadinya perubahan signifikan nilai tukar rupiah terhadap kurs dolar yang sebelumnya Rp11.900 menjadi Rp13.500—kurs tengah Bank Indonesia 4 Agustus 2015, sehingga menyebabkan selisih nilai tukar rupiah hingga Rp1.600.

Akibat selisih tersebut, Kemenhub memperkirakan kenaikan biaya operasional angkutan udara perintis mencapai 10%, sehingga berpeluang mengganggu kesinambungan pelayanan angkutan udara perintis.

Oleh karena itu, Kemenhub memperbolehkan adanya pengenaan biaya tambahan di luar tarif angkutan udara perintis 2015, maksimal sebesar 10%. Adapun, beleid tersebut berlaku mulai 1 September 2015.

“Biaya tambahan tersebut demi keberlangsungan dan kelancaran pelayanan angkuan udara perintis dengan tetap mengutamakan keselamatan dan keamanan penerbangan,” ujar Ignasius Jonan, Menteri Perhubungan, dikutip dari beleid Permenhub No. 116/2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper