Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pengesahan UU Jasa Konstruksi Tunggu Persetujuan Presiden

Proses penyusunan rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi telah memasuki tahap akhir. Setelah diserahkan kepada Badan Legislasi DPR pada pekan lalu, rancangan Undang-Undang tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.
Pekerja menyelesaikan konstruksi jembatan penyebarangan. /Bisnis.com
Pekerja menyelesaikan konstruksi jembatan penyebarangan. /Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA - Proses penyusunan rancangan Undang-Undang Jasa Konstruksi telah memasuki tahap akhir. Setelah diserahkan kepada Badan Legislasi DPR pada pekan lalu, rancangan Undang-Undang tinggal menunggu persetujuan Presiden Joko Widodo.

Wakil Ketua Komisi V DPR Muhidin M. Said menyatakan pihaknya tengah menunggu pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk mengirim surat ke presiden mengenai hal tersebut. Dia menargetkan pengesahan UU Jasa Konstruksi dapat dilakukan paling lambat 2 bulan mendatang.

“Pengesahan ini  tergantung, pimpinan DPR harus menyurat ke presiden. Kita sudah banyak sekali diskusi tentang ini, baik dengan pemerintah maupun pelaku usaha. Saya mau berusaha akhir Oktober ini paling lambat kita sahkan, karena ini sangat penting sekali mengingat akhir November sudah masuk MEA [Masyarakat Ekonomi Asean],” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (9/9/2015).

Menurutnya, revisi terhadap UU Jasa Konstruksi No.18 tahun 1999 bertujuan melindungi tenaga kerja Indonesia dan kontraktor dalam menghadapi persaingan dengan tenaga konstruksi asing dalam MEA nanti.

Selain itu, juga memberikan perlindungan dan prosedur hukum yang lebih pasti terhadap penyelesaian sengketa pekerjaan konstruksi yang selama ini dinilai banyak mengkriminalkan para kontraktor.

“Perubahannya banyak, karena itu jadinya undang-undang baru, bukan merevisi undang-undang nomor 18 itu. Salah satunya kriminalisasi para kontraktor itu nanti sudah ada aturannya di situ seperti apa prosedur dan sankinya, tapi belum bisa disebutkan sekarang karena belum disahkan,” ujarnya.

Dia menambahkan undang-undang  juga akan mencantumkan pembentukan badan sertifikasi dan pembinaan jasa konstruksi tingkat nasional yang bersifat independen. Nantinya, badan tersebut akan memiliki cabang-cabang di daerah yang bertugas memberikan akreditasi kepada asosiasi kontraktor.

Dengan demikian, fungsi sertifikasi pekerja konstruksi akan dilakukan oleh setiap asosiasi yang telah terakreditasi sebelumnya. Hal tersebut dilakukan guna mendongkrak jumlah pekerja konstruksi nasional bersertifikat yang saat ini jumlahnya masih di bawah 5% dari 7,2 juta atau sekitar 360.000 pekerja konstruksi di Tanah Air.

Ketentuan baru itu juga mengatur pemberian sanksi terhadap proses konstruksi yang bermasalah. Jika sebelumnya sanksi diberikan langsung kepada kontraktor, maka dengan ketentuan baru tersebut sanksi justru akan diberikan kepada asosiasi yang mengeluarkan sertifikat. Sanksi yang diberikan dapat berupa sanksi administratif, sanksi keuangan, hingga sanksi pencabutan izin. []

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Deandra Syarizka
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper