Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemerintah Revisi Peraturan Pemanfaatan Kawasan Hutan Untuk Pembangunan Infrastruktur

Saat ini pemerintah telah menyelesaikan revisi atas dua peraturan pemerintah. Kedua PP tersebut yakni PP 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan PP 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Ilustrasi
Ilustrasi

Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tengah mematangkan revisi atas sejumlah peraturan terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur.

Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan saat ini pemerintah telah menyelesaikan revisi atas dua peraturan pemerintah. Kedua PP tersebut yakni  PP 10/2010  tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan PP 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.

Bambang mengatakan, dengan revisi tersebut, pola pemanfaatan kawasan hutan nantinya bukan lagi tukar-menukar melalui penyiapan lahan pengganti, melainkan dengan sistem pinjam pakai. Hal tersebut berlaku untuk seluruh jenis kawasan hutan, terutama hutan produksi dan hutan lindung.

Menurutnya, dalam draft revisi tersebut hanya akan disyaratkan kompensasi melalui rehabilitasi dengan menanam pohon. Hal ini ditekankan khususnya untuk di wilayah Jawa karena kawasan hutannya kurang dari 30%.

“Selama ini tukar menukar yang dilakukan untuk mencari area pengganti sampai kapan pun akan sulit karena memang sudah tidak ada lagi lahan yang bisa dihutankan [khususnya di Jawa],” katanya di hadapan Badan Anggaran DPR RI, Senin (7/9/2015).

Dirinya mengatakan langkah tersebut merupakan upaya untuk mendukung pembangunan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup. Saat ini, kedua draft revisi telah diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara.

Dirinya pun telah mendapat laporan dari Kementerian Sekretariat Negara bahwa draft revisi tersebut akan segera diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi.

“Intinya, tidak ada lagi masalah dalam pemakaian kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Saeno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper