Bisnis.com, JAKARTA—Pemerintah tengah mematangkan revisi atas sejumlah peraturan terkait pemanfaatan kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur.
Sekretaris Jenderal Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Bambang Hendroyono mengatakan saat ini pemerintah telah menyelesaikan revisi atas dua peraturan pemerintah. Kedua PP tersebut yakni PP 10/2010 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan dan PP 24/2010 tentang Penggunaan Kawasan Hutan.
Bambang mengatakan, dengan revisi tersebut, pola pemanfaatan kawasan hutan nantinya bukan lagi tukar-menukar melalui penyiapan lahan pengganti, melainkan dengan sistem pinjam pakai. Hal tersebut berlaku untuk seluruh jenis kawasan hutan, terutama hutan produksi dan hutan lindung.
Menurutnya, dalam draft revisi tersebut hanya akan disyaratkan kompensasi melalui rehabilitasi dengan menanam pohon. Hal ini ditekankan khususnya untuk di wilayah Jawa karena kawasan hutannya kurang dari 30%.
“Selama ini tukar menukar yang dilakukan untuk mencari area pengganti sampai kapan pun akan sulit karena memang sudah tidak ada lagi lahan yang bisa dihutankan [khususnya di Jawa],” katanya di hadapan Badan Anggaran DPR RI, Senin (7/9/2015).
Dirinya mengatakan langkah tersebut merupakan upaya untuk mendukung pembangunan tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan hidup. Saat ini, kedua draft revisi telah diajukan kepada Kementerian Sekretariat Negara.
Dirinya pun telah mendapat laporan dari Kementerian Sekretariat Negara bahwa draft revisi tersebut akan segera diajukan ke Kementerian Hukum dan HAM untuk proses harmonisasi.
“Intinya, tidak ada lagi masalah dalam pemakaian kawasan hutan untuk pembangunan infrastruktur,” katanya.