Bisnis.com, BANDUNG—PT Summarecon Agung, Tbk. memastikan, untuk pembangunan ataupun pemasaran Summarecon Bandung, perseroan baru akan melakukan proses persiapan jika semua urusan perizinan seluruhnya telah tuntas.
Perizinan yang masih tengah dipenuhi oleh pengembang yang juga telah membangun kawasan Summarecon di Kelapa Gading Jakarta, di Bekasi, dan di Serpong ini yaitu antara lain analisis dampak lingkungan (amdal) tahap 1 dan izin mendirikan bangunan (IMB).
Direktur Utama Summarecon Agung Adrianto P. Adhi menyatakan perseroannya saat ini belum memulai apapun, termasuk pemasaran ataupun penjualan, karena masih ada izin yang harus diurus.
“Kami menghargai dan mengapresiasi proses perizinan di Kota Bandung yang sekarang kami ikuti. Kami kejar-kejaran supaya target kami terpenuhi tetapi tetapi melalui suatu prosedur yang benar,” katanya dalam pertemuan dengan petinggi media di Bandung, Senin (7/9/2015).
Sebelumnya, Summarecon Bandung sempat dipermasalahkan karena promosi yang dilakukan melalui billboard atau reklame serta pembangunan kantor pemasaran belum disertai izin yang legal untuk pembangunan apapun di lokasi Bandung Technopolis.
“Itu sebetulnya hanya untuk test market. Kami belum menjanjikan apapun, termasuk kepada para kontraktor. Dari hasil tes pasar itu kami mengetahui respon masyarakat Bandung cukup bagus dan antusias dengan kehadiran Summarecon Bandung,” ujarnya.