Bisnis.com, JAKARTA—Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta rencana kenaikan biaya pelayanan jasa penumpang pesawat udara (PJP2U) atau biasa disebut passenger service charge (PSC) dilakukan setelah standar pelayanan minimum di bandara sudah dipenuhi.
Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi menilai rencana tersebut bisa diterima apabila dapat direspon secara benar dengan peningkatan standar minimum pelayanan yang nyata di lapangan.
“Jadi jangan hanya menaikkan tarif PSC, tetapi mutu dari standar pelayanan itu tidak jelas, baik dari infrastruktur, informasi, transportasi bandara dan lain sebagainya. Prioritaskan itu dulu baru bisa menaikkan tarif PSC,” ujarnya, Selasa (25/8/2015).
Tulus mencontohkan pengelolaan transportasi dan parkir di Bandara Soekarno-Hatta perlu menjadi prioritas perbaikan Angkasa Pura II saat ini. Pasalnya, kasus pengelolaan transportasi darat menjadi kasus yang paling banyak diadukan konsumen.
Pengamat bisnis aviasi dari Communicavia Gerry Soejatman menilai rencana Angkasa Pura II tersebut bakal menambah beban penumpang. Apalagi, Kemenhub pada beberapa waktu yang lalu menerbitkan kebijakan tarif batas bawah.
“Saya kira jumlah penumpang hingga akhir tahun ini bakal turun mengingat banyak kebijakan yang menyudutkan para penumpang. Bahkan, saya dengar kalau penerbangan untuk keperluan bisnis itu sudah jauh berkurang,” tuturnya.
Gerry menilai Angkasa Pura II lebih baik menaikkan tarif pendaratan pesawat ketimbang tarif PSC, atau setidaknya dibagi rata dengan tarif kebandarudaraan lainnya. Dengan demikian, beban penumpang menjadi lebih ringan.