Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Revisi Peraturan Pemerintah, Fungsi Perumnas Diperkuat

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai revisi PP No. 15 tahun 2004 tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) akan menguatkan fungsi perusahaan sebagai penyedia perumahan bagi masyarakat.
/Perumnas
/Perumnas

Bisnsi.com, JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berharap adanya Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai revisi PP No. 15 tahun 2004 tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) akan menguatkan fungsi perusahaan sebagai penyedia perumahan bagi masyarakat.

Untuk mempercepat realisasi program sejuta eumah, pemerintah berencana melakukan deregulasi sepuluh peraturan yang menghambat. Salah satunya ialah merevisi PP No.15/2004  tentang Perum Perumnas.

Saat ini, draf RPP sudah berada di tangan Presiden Joko Widodo setelah diserahkan melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Artinya, rancangan peraturan sudah disetujui dan diparaf lima kementerian terkait, yakni Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),  Kementerian PUPR, serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dirjen Penyedian Perumahan Kementerian PUPR Syarif Burhanuddin menuturkan adanya RPP baru menguatkan fungsi Perum Perumnas sebagai ujung tombak penyediaan rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

“Penyediaan rumah murah harus menjadi tanggung jawab pemerintah. Dan yang berperan menjadi ujung tombak, yaitu BUMN penyedia perumahan, dalam hal ini Perumnas,” ujarnya saat dihubungi Bisnis.com, Senin (27/7/2015).

Untuk program sejuta rumah yang sudah sangat mendesak, penguatan kewenangan perusahaan diupayakan Kementerian PUPR di antaranya pengajuan revisi PP No.15/2004 dengan mengusulkan penambahan empat poin.

Pertama, Perumnas dapat menjadi property management, sehingga harus terlibat dalam pengelolaan kawasan hunian, bukan hanya sebagai pelaksana penyediaan perumahan. Kedua, turut mengendalikan harga tanah dengan melakukan penambahan aset lahan dan inventarisasi bank tanah

Menurut Syarif kecepatan kenaikan harga tanah di lapangan sangat luar biasa akibat pengaruh mekanisme pasar. Karena itu, pemerintah berharap pada Perumnas dapat mempersiapkan diri agar aset yang dimilikinya bisa menjadi penyeimbang dari harga lahan yang ada disekitarnya.

Ketiga, Perumnas menjadi pengelola pengembangan kawasan siap bangun (kasiba) dan lingkungan siap bangun (lisiba). Keempat, berfungsi sebagai national housing development atau penyedia perumahan rakyat secara nasional.

Syarif berharap RPP baru segera ditandatangani Presiden Joko Widodo, sehingga Perumnas bisa semakin cepat melakukan empat fungsi yang diusulkan dengan berdasarkan beleid baru.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Hafiyyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper