Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PP Direvisi, Perum Perumnas Siap Pacu Suplai Perumahan

Draf RPP sebagai revisi PP nomor 15 tahun 2004 tentang Perum Perumnas sudah di tangan Presiden Joko Widodo. Dalam waktu dekat, perusahaan diharapkan dapat khittah sebagai penyedia hunian bagi masyarakat.
Anak usaha tetap boleh komersil selama menunjang kebutuhan induk perusahaan. /Perumnas
Anak usaha tetap boleh komersil selama menunjang kebutuhan induk perusahaan. /Perumnas

Bisnis.com, JAKARTA - Draf Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai revisi PP nomor 15 tahun 2004 tentang Perusahaan Umum Pembangunan Perumahan Nasional (Perum Perumnas) sudah di tangan Presiden Joko Widodo. Dalam waktu dekat, perusahaan diharapkan dapat khittah sebagai penyedia hunian bagi masyarakat.

Direktur Utama Perum Perumnas Himawan Arief Sugoto menyampaikan draf RPP sudah diserahkan kepada Presiden Joko Widodo melalui Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Artinya, rancangan peraturan sudah disetujui dan diparaf lima pejabat kementerian, yakni Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),  Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Berdasarkan informasi dari Biro Hukum Kementerian BUMN, draf sudah sampai kepada Presiden. Sebelumnya sudah diparaf lima kementerian, artinya seluruh isinya sudah disepakati,” ujarnya dalam acara temu media, Senin (27/7/2015).

Menurut Himawan, adanya perubahan PP menegaskan peran perusahaannya sebagai penyedia utama perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang meliputi fungsi perencanaan, pembangunan berkelanjutan, pengelolaan, beserta monitoring dan evaluasi.

Dalam rancangan peraturan yang baru menjelaskan tentang dua bab utama, yakni bab mengenai penugasan, dan anggaran dasar. “Bab penugasan ini penyempurnaan dari PP sebelumnya, sehingga pemerintah dapat memberikan penugasan kepada Perumnas untuk melaksanakan tugas-tugas yang mungkin sulit dilakukan pengembang swasta,” imbuhnya.

Ketika bernaung dalam beleid yang terdahulu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) kerap kebingungan apakah program penyediaan rumah murah dapat menunjuk langsung Perumnas atau melalui tender.

Sedangkan PP baru nantinya sudah mengatur dengan jelas  sejumlah kementerian dan juga pemerintah daerah dapat melakukan penunjukan langsung kepada perusahaan. Koordinasi mekanisme penugasan berada di bawah Kementerian PUPR sebagai koordinator.

Kemudian, pada bagian anggaran dasar, Kementerian BUMN sudah memberikan batasan, ruang lingkup, dan persyaratan pengembangan bisnis yang lebih luas dalam rangka menunjang tugas utama. “Anak usaha tetap boleh komersil selama menunjang kebutuhan induk perusahaan,” tutur Himawan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Hafiyyan
Editor : Fatkhul Maskur
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper