Bisnis.com, JAKARTA – Peran industri garmen dalam negeri untuk menggantikan posisi pakaian besar di pasar dalam negeri cukup vital setelah Kementerian Perdagangan menerbitkan Permendag Nomor 51/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo peran dari industri garmen dalam negeri tersebut sangat penting mengingat usaha informal, yang dikerjakan oleh para pedagang, selama ini menjadi dukungan untuk mengurangi pengangguran.
Di lain pihak, lowongan pekerjaan formal juga terbatas. Adanya peraturan tersebut diharapkan tidak mengurangi lapangan pekerjaan di sektor informal “Secara informal, kami sudah bicara dengan asosiasi maupun Kementerian Perindustrian. Cuma setelah Permendag ini terbit, belum ada pembicaraan lanjutan.”
Pembicaraan dengan asosiasi juga akan membahas mengenai Peraturan Presiden (perpres) mengenai produk yang dikenakan larangan, pembatasan, dan diawasi. Saat ini rancangan perpres tersebut sudah memiliki sejumlah barang yang masuk dalam kategori tersebut.
Namun, Widodo menyebutkan, masih ada satu rumusan yang perlu dibuat untuk bisa menjangkau produk yang tidak terlampir dalam Perpres tersebut. Perumusan tersebut juga melibatkan Kementerian Hukum dan HAM.
“Sekarang teman-teman dari Kemenkumham sedang merumuskan bagaimana bunyinya. Agar dari aspek hukum juga tidak melanggar tata cara penyusunan perundang-undangan.”