Bisnis.com, JAKARTA -- Peraturan Menteri Perdagangan No.51/M-DAG/PER/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas diharapkan menciptakan koordinasi yang lebih baik antara kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Partogi Pangaribuan mengatakan regulasi mengenai larangan impor pakaian bekas dibuat untuk betul-betul melindungi pasar dalam negeri.
Selain menerbitkan Permendag tentang larangan impor pakaian bekas, saat ini pemerintah juga sedang menyiapkan Peraturan Presiden agar pakaian bekas asal impor masuk dalam daftar barang yang dilarang diperdagangkan di dalam negeri.
Kerap Dilanggar
Dari beberapa ketentuan Kemendag, pelarangan kerap dilakukan. Bahkan, seiring dengan perkembangan perdagangan luar negeri dan konsumen, pakaian bekas ini menjadi polemik, dan dalam penanganannya ditemukan beberapa kelemahan.
Dalam kasus sebelumnya, misalnya, Bea Cukai Surabaya mendapatkan temuan pakaian bekas 23 kontainer di Sidoarjo. Namun, Bea Cukai Surabaya kalah dalam praperadilan di Pengadilan Negeri Surabaya, sehingga pengadilan memerintahkan untuk mengembalikan temuan tersebut.
Penyebab kekalahan tersebut karena belum adanya penetapan peraturan yang baku atau tidak ada hukum tetap yang melarang impor pakaian bekas. Setelah adanya Permendag tersebut, diharapkan koordinasi pengawasan akan menjadi lebih baik.