Bisnis.com, JAKARTA Hasil pengawasan barang beredar pada semester pertama 2015 menunjukkan jumlah produk ilegal masih berada di angka yang cukup tinggi dengan lebih dari separuh dari total barang yang diawasi.
Pengawasan dilakukan terhadap 205 produk di berbagai daerah di Indonesia, dengan 55,1% di antaranya tidak sesuai dengan ketentuan, 19,5% masih dalam proses uji laboraturium, dan 25,4% sisanya sesuai dengan ketentuan. Adapun, sebagian besar barang tidak sesuai ketentuan tersebut didominasi produk impor, sebesar 63,7%.
Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Widodo mengatakan, masih tingginya angka barang tidak sesuai ketentuan tersebut disebabkan karena sangat banyaknya barang yang harus diawasi oleh pemerintah.
Pengawasan terhadap Standar Nasional Indonesia (SNI) Wajib misalnya, ada 117 produk yang diwajibkan memiliki SNI. Di sisi lain, jumlah importir Indonesia mencapai 38.000 importir. Seperti untuk mainan saja, ada 64 juta unit mainan yang masuk ke Indonesia selama Januari Juni 2015.
Barang itu masuk begitu cepat, jadi kita cegah di pelabuhan, di pabrik, dan di pasar, tapi ternyata masih ada kejadian seperti itu. Pelabuhan kita itu sangat panjang, terutama di Sumatera bagian timur, barang-barang bisa masuk dari sana secara ilegal, kata Widodo.
Sementara itu, dari segi pengawasannya pada tahun ini, Kementerian Perdagangan lebih mengutamakan pengawasan penerapan SNI dibanding pengawasan ketentuan lainnya dengan proporsi mencapai 57,6%, sedangkan pencantuman manual dan kartu garansi mencapai 13,1%, dan pencantuman label dalam bahasa Indonesia sebanyak 29,3%.
Pertimbangan tersebut dilakukan karena pengawasan SNI tidak bisa dilakukan oleh konsumen karena berbiaya besar karena melalui uji laboratorium. Sedangkan pengawasan kategori lainnya bisa dilakukan secara kasat mata, dan konsumen bisa melakukan pelaporan ketika mendapatkan temuan.